KPK OTT Hakim dan Pengacara Balikpapan

JAKARTA - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (3/5/2019).

Juru bicara KPK, Febri Dianyah mengatakan, ada tim di bidang Penindakan yang ditugaskan di Balikpapan untuk OTT. "Sampai saat ini 5 orang diamankan dan dibawa ke polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia, saat dikonfirmasi, Jumat kemarin malam.

Kronologi OTT KPK kepada Bowo Sidik dan PT Humpuss Transportasi Kimia Lima orang ini terdiri atas 1 orang hakim, 2 orang pengacara, 1 panitera muda dan 1 swasta. Pokok perkara, kata dia diduga terkait dengan kasus pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Namun, Febri belum membeberkan detail kasus tersebut. "KPK mengamankan mereka setelah mendapatkan informasi akan terjadinya transaksi pemberian uang pada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di PN Balikpapan," ujar dia.

Dalam OTT ini, tim menyita sejumlah uang diduga bagian dari permintaan sebelumnya dengan tujuan dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam dakwaan kasus penipuan terkait dokumen tanah. Febri belum merinci nama-nama orang yang ditangkap dan terdakwa yang dimaksud.

Hingga berita ini dinaikkan, saksi masih diperiksa di Polda Kalimantan Timur.
[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.