Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Habibul Fuadi, Kamis (2/5/2019).
Saat ini belum ada gambaran ataupun kepastian kapan akan dilantiknya kepala dari enam OPD ini, dan sekarang masih dalam proses pengusulan tiga nama ke KASN dan Kemendagri. Jadi belum ada kepastian jadwalnya.
Pada tahap ini, KASN dan Kemendagri akan menentukan menyetujui atau tidaknya nama tiga besar yang direkomendasikan Panitia Seleksi (Pansel).
"Kalau memang sudah disetujui, Wali Kota bisa menunjuk salah satu nama dari tiga besar yang telah ada. Setelah itu baru proses pelantikan bisa dilaksanakan," ujarnya.
Proses ini, sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 73 Tahun 2016 menyatakan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Seperti diketahui, enam jabatan yang dilelang yakni, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Pariwisata, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Koperasi. (McPadang/Asa)