Ketua Bawaslu Padang : Amran Tono Tidak Terbukti Lakukan Pidana Pemilu

PADANG - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Sumatera Barat  Dorri Putra menyatakan bahwa sudah dikeluarkan kajian oleh SentraGakkumdu terkait kasus Amran Tono.

" Indikasi pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor tidak memenuhi pelanggaran pidana pemilu. Hasil kajian Sentra Gakkumdu tersebut sudah ditempel dikantor Bawaslu Kota Padang", jelasnya ketika dihubungi lewat selular, Sabtu (15/6/2019).

Sebelumnya Bawaslu Kota Padang menangani satu laporan dugaan politik uang atas calon legislatif terpilih dari Partai Gerindra yang maju pada Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Padang (Lubuk Kilangan, Lubuk Begalung, Bungus Teluk Kabung).

"Laporan masuk atas nama masyarakat dengan terlapor Amran Tono, caleg Gerindra Dapil 3. Terlapor adalah salah satu caleg terpilih," kata Ketua Bawaslu Padang, Dorri Putra di Padang, Sabtu (25/5/2019).

Laporan itu masuk pada hari Senin (20/5/2019) dan saat itu telah masuk tahapan pemanggilan pelapor dan saksi-saksi. Setelahnya Bawaslu akan memanggil terlapor untuk melakukan klarifikasi.

Dorri menyebut sesuai aturan Bawaslu memiliki waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti laporan yang masuk dan bisa menambah tujuh hari lagi jika dibutuhkan.

Biasanya, untuk kasus yang berdasarkan kepada laporan, Bawaslu menggunakan waktu sepenuhnya sesuai undang undang yaitu 14 hari, agar hasil pemeriksaan benar-benar valid.

"Kalau nanti dalam pemeriksaan ternyata terpenuhi syarat formil dan materil, maka kasus dugaan politik uang itu akan dilimpahkan ke kepolisian," ujarnya.

Hanya saja dalam proses pembuktian, Bawaslu menurut dia memiliki keterbatasan karena harus merujuk pada UU Pemilu. Lembaga itu tidak bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi kunci sehingga terkadang pemeriksaan terhadap laporan masyarakat menjadi terhambat.

"Contoh kasus di Padang Selatan ada kasus serupa, setelah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan, ternyata saksi kunci tidak datang dan Bawaslu tidak mengetahui keberadaannya. Sedangkan waktu yang tersedia hanya 14 hari. Lewat waktu itu, kasus tidak bisa dilanjutkan lagi," ujarnya.

Namun, jika nanti laporan dugaan politik uang itu terbukti dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka calon legislatif yang terpilih (terlapor) bisa batal dilantik menjadi anggota DPRD Padang.

"Kalau sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Bawaslu akan merekomendasikan pada KPU agar pelantikan terlapor sebagai anggota DPRD Padang dibatalkan," katanya.

Sementara pelapor, Abu Talib menyebut pihaknya memiliki bukti foto dan video dugaan kasus politik uang itu dan telah menyerahkannya pada Bawaslu. Pihaknya juga mengajukan saksi kunci yaitu oknum pembagi dan penerima uang. Ia mendesak Bawaslu Kota Padang agar bergerak cepat menuntaskan kasus tersebut.
[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.