Pimpinan DPRD Kota Padang Koordinasi dengan Kemen PAN & RB dan BKN

PADANG - Berdasarkan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat antara CPNS, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra dengan Kepala BKD Kota Padang, Habibul Fuady akan menindaklanjutinya  seluruh permasalahan konsultasi ke BKN, Jakarta dan Kemenpan RB.

Dalam waktu dekat DPRD Kota Padang akan mencarikan solusi dengan BKD Kota Padang terhadap segala permasalahan tersebut. Dihimbaunya agar CPNS jangan termakan rayuan calo, pungkas Maidestal Hari Mahesa.

Menurut para demonstran, tidak profesionalnya BKD sebagai panitia panerimaan CPNS Kota Padang terbukti dengan hanya 50 persen yang lulus syarat administrasi. Dicontohkan Tomi bahwa dia merupakan lulusan IAIN tahun 2008, saat itu IAIN sedang dalam proses akreditasi. Masih kata dia, tidak ada hukum berlaku surut.

Harapan CPNS tersebut berharap bagi yang tidak lulus sekarang diberikan kesempatan kedua dan melengkapi persyaratan. Administrasi KK dan KTP, harus dilegalisir padahal sudah terdaftar di Disdukcapil. Penggunaan kata kelas, Dikti setara dengan PGSD, ujar Fahmi Hendra memberi contoh kasus.

Peraturan penerimaan di Kota Padang berbeda dengan daerah lain. Jika ada kendala di daerah seperti Dharmasraya dan Pariaman, panitia selalu berkoordinasi dengan BKN, jelas Ilman Kasri. BKD Sumbar saja bisa merevisi kebijakan dengan menambah 38 orang CPNS.

Sesuai dengan surat pengaduan CPNS Pemko Padang kepada Pimpinan DPRD Kota Padang yang diwakili oleh Toni Kusmiran (34), beralamat Lubuk Lintah Kecamatan Kuranji.

Materi masalah yang disampaikan yaitu dinyatakan dalam akan yang tamatan PGSD UNP Padang (2010-2011),  ijazah dan transkrip nilai mereka yang tidak memenuhi syarat dikarenakan formasi yang dibuka adalah PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar), sedangkan dalam ijazah tertulis (Pendidikan Guru Kelas Sekolah Dasar) Yang dipermasalahkan kata-kata kelas dan dengan ijazah yang sama, teman mereka bisa lulus dalam administrasi.

Persyaratan awalnya dinyatakan seluruhnya tidak lengkap, mulai dari ijazah dan persyaratan lainnya. Setelah mereka minta penjelasan BKD pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2018. Pernyataan BKD tidak sama dengan alasan ketidaklulusan di link SSCN.

Bagi tenaga pendidik, alasan ketidaklulusan tidak adanya surat tanda registrasi, sementara surat tanda registrasi bagi tenaga kesehatan, bukan tenaga pendidik.

Tenaga kesehatan dan tenaga lainnya masalah akreditasi yang sudah dilampirkan. Namun teman yang sama waktu mendaftar, lulus administrasi. Sementara Kemenpan RB menyatakan tidak memberatkan di akreditasi kampus.

Tenaga perpustakaan permasalahannya dalam surat pernyataan yang diunduh pada http:/sscn.bkn.go.id. Sementara pada poin tersebut tidak dilampirkan atau tidak ada dicantumkan.Hal itu yang membuat tidak lulus administrasi, sementara teman dengan bahan yang sama, dinyatakan lulus.

Kriteria penetapan kebutuhan PNS diatur Kepemenpan RB, bersama Ombudsman sudah dilihat ke PT Pos Indonesia. Selain itu juga sudah berkoordinasi dengan pihak Dikti. Akreditasi dipedomani pada saat kelulusan.

BKD tidak berani menafsirkan penetapan persyaratan penerimaan CPNS sesuai SK Menpan RB. Daerah bertugas memverifikasi bahan yang masuk dan diupload sesuai pengumuman dan cross check dengan menggandeng Ombudsman.

Pimpinan DPRD diwakili Wahyu Iramana Putra didampingi Jumadi dan Maidestal Hari Mahesa koordinasi dengan  BKN dan Kemen PAN & RB bersama BKDSDM Kota Padang, langsung berangkat malam ini.
[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.