Pemuka Masyarakat Batu Gadang Melapor Ke Bawaslu Padang Soal Dugaan Money Politic

Padang - Calon Legislatif dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan III Kota Padang berinisial (AT) diduga melakukan money politik untuk mendulang suara masyarakat.

"Orang datang bisa menguasai suara masyarakat Batu Gadang yang berjumlah sekitar 2000-an pemilih dengan 8 TPS", tukas Abu Talib, Ketua RT di Batu Gadang yang didampingi Ketua RW dan Tokoh Masyarakat Batu Gadang di Bawaslu Padang, Jum'at (24/5).

Hal ini terungkap berdasarkan pengaduan masyarakat ke Bawaslu Kota Padang yang ingin meminta keadilan atas dugaan tindak kecurangan yang dilakukan AT disaat pemungutan suara ulang (PSU) di Kelurahan Tarantang dan Kelurahan Batu Gadang Kecamatan Lubuk Kilangan beberapa waktu lalu.

Menindaklanjuti laporan masyarakat pada Jumat (9/5) lalu, atas dugaan praktik kotor tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang melakukan klarifikasi dengan melakukan pemanggilan saksi hari ini.

Laporan dugaan money politic dibahas di Sentra Gakkumdu secara bertahap mulai dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

"Sejak kemarin kami  telah melakukan pemanggilan saksi sebagai bentuk klarifikasi," ujar Ketua Bawaslu Kota Padang Dori Putra, Jumat 24 Mei 2019.

Dijelaskannya, jika dari klarifikasi terpenuhi unsur materil dan formil maka akan dilanjutkan ke kepolisian. Nantinya kepolisian juga akan memproses tindak pidana tersebut dan selanjutnya ke kejaksaan dan berakhir di pengadilan.

"Proses hukum akan berjenjang sampai pada kejaksaan dan ada keputusan pengadilan inkracht. Namun sebaliknya jika tidak ditemukan unsur pelanggaran pemilu maka Sentra Gakkumdu akan pleno mementahkan laporan tersebut," katanya.

Untuk membuktikan adanya pelanggaran Bawaslu membutuhkan 2 saksi kunci dengan rentang waktu pemeriksaan 7 hari, namun jika ada keperluan data tambahan bisa ditambah 7 hari lagi.

Dijelaskannya, jika terbukti dan sudah memiliki hukum tetap, terduga pelaku politik uang pelapor (AT) bisa dihapus kepesertaannya.

"Jika terbukti melakukan pidana Pemilu dan sudah ada putusan tetap, kami akan surati KPU untuk untuk menghapus kepesertaan terlapor hari ini," tukasnya.

Sementara tokoh masyarakat sekaligus sebagai pelapor Abu Talib mendesak Bawaslu Kota Padang bergerak cepat menuntaskan kasus tersebut. Sebab masyarakat merasa dirugikan dari politik kotor tersebut.

Dia mengaku sudah mengantongi bukti berupa foto dan video kesaksian Marnis (43) sebagai pembagi uang dari AT, dan Zainab sebagai penerima.

"Berkas laporan sudah kami serahkan ke Bawaslu Kota Padang," ujarnya.

Namun, dalam proses, dia mencium gelagat permainan terlapor menghilangkan saksi kunci. Sebab hingga hari ini Marnis dan Zainab belum kunjung datang memberikan keterangan kepada Bawaslu.

"Padahal sebelumnya Marnis sudah membuat surat pernyataan kepada kami masyarakat untuk memberikan kesaksian, dan Zainab juga bersedia dan ada videonya," katanya.

Abu mengancam akan melaporkan saksi kunci ke pihak kepolisian jika tidak memenuhi panggilan Bawaslu.

"Kami tidak sampai disini saja, jika bersangkutan tidak datang kami akan buat laporan polisi. Gelagatnya semacam ada intervensi dari terlapor terhadap Marnis dan Zainab," tukasnya. Rel/WL
[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.