PADANG- Secara kuantitas, kepesertaan warga Kota Padang dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah mencapai 94 %. Namun, secara kualitas perlu menjadi perhatian semua pihak, apakah semua peserta BPJS sudah melakukan kewajiban sesuai aturan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Amasrul saat membuka Forum Komunikasi BPJS dengan para pemangku kepentingan utama Kota Padang di aula Abu Bakar Ja’ar, Balai Kota Padang, Air Pacah, Senin (22/04/2019).
Amasrul menjelaskan, pada 2018 banyak warga Kota Padang yang masih menunggak dalam pembayaran BPJS. Oleh sebab itu, tanggung jawab pembayaran BPJS dilimpahkan pada Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
“Disamping itu, adanya kepesertaan BPJS ganda dan belum punya NIK sama sekali, hingga saat melakukan pelayanan dirumah sakit menjadi sulit,” sebutnya.
Amasrul berharap, melalui forum ini dapat menemukan solusi terhadap permasalahan yang terjadi, hingga data yang terhimpun di Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Dinas Ketanagakerjaan menjadi sejalan.
“Forum seperti ini harus disosialisasikan juga ditingkat Kecamatan, Kelurahan hingga RT/RW. Dengan demikian, permasalahan BPJS di Kota Padang dapat diatasi,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Kota Padang Asyraf Mursalina menyebutkan, berdasarkan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) pada 2018, penduduk Kota Padang berjumlah 990.022 Jiwa dengan kepesertaan BPJS 94, 82 %.
“Meskipun demikian, Kota Padang belum mencapai Universal Health Coverage (UHC). Untuk itu, BPJS Kesehatan terus mendorong laju pertumbuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), mulai dari peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Pekerja Penerima Upah (PPU), hingga peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung Pemerintah Daerah (Pemda),” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Fery Mulyani menyampaikan, hingga saat ini warga Kota Padang belum terdaftar BPJS berjumlah 5,2 %. Menurut undang-undang, bahwa kepesertaan BPJS ini benar-benar orang yang tidak mampu dan dalam proses pelaksanaan menjadi tanggung jawab bagi pemerintah daerah.
“Untuk itu, kedepan bagaimana kita memasukan data peserta BPJS yang tersisa hingga seluruh warga Kota Padang terdaftar dalam BPJS ini,” jelas Fery.
Pewarta: Muliadi