PADANG - DPRD Kota Padang menerima tamu dari DPRD Kota Binjai dipimpin oleh HM Yusuf, SH, M. Hum dan DPRD Kota Batam dipimpin oleh Ir. M. Syarif Sitepu. Rombongan tamu diterima oleh Kabag Persidangan dan Risalah, Desmon Danus didampingi oleh Kasubag Humas, Rajo Melayu Fahmi.
Kabag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Kota Padang menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penetapan APBD 2019, maka Kemendagri akan rutin melakukan penekanan dalam penyusunan anggaran agar kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sinkron.
Sudah menjadi perhatian pemerintah pusat sebelum daerah menetapkan APBD 2019 nantinya akan ada pedoman penyusunan APBD seperti yang tertuang dalam Permendagri Nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan anggaran dan pendapatan belanja tahun 2019.
Penekanan penting dalam Permendagri ini adalah sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di tahun 2019.
"Karena belum tentu apa yang menjadi kebijakan daerah sinkron dengan kebijakan yang dibuat pemerintah pusat hal inilah yang ingin diselaraskan," katanya.
Pemko Padang telah melakukan sosialisasi kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sosialisasi Permendagri itu, Pemko Padang juga menghadirkan narasumber dari Badan Keuangan Daerah Provinsi yang sudah pakar dibidangnya.
Setelah sosialisasi ini, OPD di lingkup Pemkot Singkawang akan masuk pada tahapan proses pembuatan rencana kerja anggaran (RKA) karena Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2019 sudah disepakati bersama Wali Kota dan DPRD Padang.
Sementara Barlius selaku Kadis Pendidikan Kota Padang menjelaskan Pemko Padang tahun ini resmi memberlakukan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online dengan sistem zonasi. Dimana, siswa SD yang melanjutkan ke tingkat SMP harus memilih sekolah SMP yang terdekat dengan SD-nya.
Ketua rombongan DPRD Kota Binjai mempertanyakan tentang kebijakan baru tersebut, apakah orang tua/ wali murid yang mengaku kebingunan saat mendaftarkan anaknya.
Menurut saudaranya di Padang, kendati mendaftar secara online, para orang tua menyerbu sekolah untuk datang secara langsung mendaftar ke sekolah. Namun sebagian besar mengaku bingung dengan penerapan sistem zonasi tahun ini.
Menurut sejumlah orang tua, pendaftaran secara online cukup menyulitkan, sehingga lebih memilih mendaftar secara langsung ke sekolah.
Tak hanya itu, sejumlah orang tua siswa juga mempertanyakan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru. Pasalnya, sistem zonasi ini membuat calon siswa terpaksa menempatkan pilihan pertama pada sekolah yang menjadi zonasinya. Pilihan pertama wajib di zonasi asal sekolah sang anak. Kemudian pilihan kedua, hanya satu sekolah yang diinginkan.
Kebijakan ini sama saja ‘memaksa’ anak untuk memilih sekolah dalam zonasinya. Sebab, kalau tidak memilih sekolah dalam zonasi, otomatis jatah masuk sekolah negeri bakal hilang. Bagaimana mereka bakal memilih sekolah yang diinginkan, sementara kalau namanya sudah keluar di sekolah zonasi tidak mungkin lagi mendaftar ke sekolah yang diinginkan yang notabene belum ada kepastian apakah anaknya diterima atau tidak, jelas anggota dewan Binjai yang berdarah Minang ini.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Barlius, menyebutkan sistem zonasi ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 30 tahun 2018 dan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan No 14 tahun 2018 tentang PPDB Zonasi.
Tujuannya, anak tidak lagi jauh bersekolah dari tempat tinggalnya. Selain itu, sistem zonasi ini juga menghapus maindset masyarakat terhadap sekolah unggul yang selalu difavoritkan setiap tahunnya. Yakni sekolah yang selalu menjadi tempat berkumpulnya siswa-siswa cerdas.
Zonasi ini juga sebagai pemerataan mutu pendidikan suatu sekolah. Karena perkembangan suatu pendidikan dilihat dari input yang dimiliki dan dihasilkan sekolah. Sekolah yang hanya diisi oleh siswa berkemampuan rendah saja, akan mengalami hambatan dalam perkembangan mutu atau jalan di tempat. Maka inilah tujuan zonasi ini agar kualitas lulusan di tiap-tiap sekolah merata sehingga tidak lagi di satu sekolah.
Sistem zonasi sekolah ini juga merupakan tantangan bagi para pendidik untuk memeratakan jangkauan pendidikan terhadap anak berkemampuan lebih dan yang kurang. Jangan sampai terkonsentrasi menerima siswa yang memiliki nilai bagus saja di satu sekolah, sementara yang nilainya kurang tidak tertampung sehingga terjadi ketimpangan.
Hanya saja, sebagai sebuah kebijakan baru, masih banyak sejumlah orang tua yang gagal paham terkait PPDB online sistem zonasi. Kita berharap pihak sekolah atu panitia penerimaan siswa baru harus bersabar untuk menyosialisasikan sistem tersebut. Jangan sampai ada anak-anak yang menjadi korban, karena orang tua mereka belum paham dengan sistem. Semoga niat menjadikan mutu pendidikan lebih baik bisa terujud.