Mantan Ketua DPRD Kota Padang, Erisman Menunggu Hasil Banding Gubernur Sumatera Barat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)

Mantan Ketua DPRD Kota Padang, Erisman sedang  menunggu proses banding Gubernur Sumbar ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang berkedudukan di Medan.

Beberapa waktu lalu Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengabulkan gugatan mantan Ketua DPRD Padang Erisman ini untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Sumbar tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Padang masa bakti 2014-2019.

"Kami kan sudah menang di PTUN Padang.  Saat ini kami menunggu hasil banding Gubernur ke PTTUN di Medan," ujarnya kepada wartawan media ini, Selasa, 23 Januari 2018. 
 
Pihaknya pun sudah pernah jauh-jauh hari meminta Gubernur Sumbar menghentikan proses pemberhentiannya.  Sebab,  proses di Mahkamah partai belum dijalani. 

Sebelum keluar SK Gubernur, Erisman sudah meminta Mahkamah Partai memproses laporan DPC Partai Gerindra Kota Padang atas pengusulan pergantian dirinya sebagai Ketua DPRD Kota Padang. 

"Tentu harus jelas alasan pergantian saya.  Makanya waktu itu saya meminta menyelesaikan persoalan ini," ujarnya. 

Pasca dicopot dari jabatan Ketua DPRD Kota Padang, Erisman mengakui,  semua fasilitas sebagai Ketua DPRD Kota Padang sudah dia kembalikan.  Saat ini, dirinya hanya menikmati fasilitas mobil dinas Toyota Innova, mobil dinas yang dulunya dipakai Zulherman sebagai Ketua DPRD Kota Padang.

"Saya kan mengajukan permohonan dispensasi ke Sekretaris Daerah untuk Toyota Innova itu. Kalau mau menyigi juga, sigi mobil dinas untuk pimpinan DPRD. Sekarang kabarnya mereka menikmati masing-masingnya 2 unit mobil dinas," jelasnya.

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.