Gunungsitoli, Lembaga Peduli Rakyat Indonesia (LPRI) Sumatera Utara, minta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) klarifikasi dugaan indikasi penyimpangan pada proyek Paket Pengadaan Jasa Konstruksi Lanjutan Sarana dan Prasarana Gedung Lapas Kelas II B Gunungsitoli T.A 2017
"Pejabat pembuat komitmen seharusnya dan wajib memberi klarifikasi atas uraian dugaan indikasi sebagaimana dipublikasikan dibeberapa media akhir-akhir ini, agar tidak terjadi keraguan publik terhadap keberadaan pembangunan didalam Lapas kelas II B Gunungsitoli". Kata Indra Mingka, Ketua LPRI Sumut Kepada Pewarta ini via selular (2/01).
Lanjut Indra, jika hal ini tidak dapat di klarifikasi oleh PPK maka dapat menjadi statemen buruk pada transparansi pembangunan yang ada di negeri ini, sebab dana yang di kelola bukan dana milik pribadi; melainkan uang negara milik rakyat yang di percayakan kepada PPK untuk melaksanakan kegiatan.
Pihak LPRI Sumut mendesak PPK agar terbuka kepada publik terkait dugaan indikasi dimaksud.
"Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka kita harapkan adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat, agar pelaksanaannya tidak di ragukan serta menghindari fitnah di tengah-tengah masyarakat.".
Di beritakan sebelumnya, pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana di lapas kelas II B Gunungsitoli tahun anggaran 2017 senilai 4,2 milyar, terindikasi menyimpang dari perencanaan dan tidak sesuai kontrak kerja.
PPK yang merupakan Kalapas Kelas II B Gunungsitoli, Yunus M. Simangunsong, Amd, IP, SH, MH yang di surati resmi oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Gunungsitoli untuk mengklarifikasi dugaan indikasi pada proyek tersebut (28/12).
" Nanti akan kita balas pak, kita lagi mengadakan natal didalam lapas, sampaikan saja bahwa dugaan tersebut tidak benar adanya, karna semua kegiatan sesuai dengan kontrak dan diawasi langsung pelaksanaannya dengan pihak-pihak pengawas yang berwenang, terimakasih atas perhatiannya pak". Tulis PPK via pesan singkatnya (30/12), kepada Tim PPWI.