Tamu DPRD Kota Padang dari Bapemperda dan Badan Kehormatan Wonosobo

Bapemperda DPRD Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah mengunjungi Bapemperda DPRD Kota Padang tentang Koordinasi tugas dan fungsi Bapempeda Perda DPRD dan Badan Kehormatan DPRD.

proses perda dan kode etik. Apresiasi terhadap cctv pada ruangan rapat dan alat kelengkapan rapat. Penegakan kode etik di DPRD Kota Padang.

Diterima oleh Kabag Humas dan Kabag Perisalah Sekretariat DPRD Kota Padang. Agus Ahmad M dengan memperkenalkan rombongannya 5 orang anggota BK, 12 orang anggota bapemperda dan 3 orang sekretariat pendamping. Koordinasi tugas dan fungsi Bapempeda Perda DPRD dan Badan Kehormatan DPRD.


Diakui  Agus Ahmad M  bahwa Tata Tertib dan Kode Etik masih belum rampung karena setiap UU No 16 Tahun 2010.

Badan Pembentuk Perarturan Daerah dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, dipimpin oleh Agus Ahmad M datang 'berguru' ke DPRD Kota Padang tentang Koordinasi tugas dan fungsi Bapempeda Perda DPRD dan Badan Kehormatan DPRD, Rabu (10/01).


Rombongan diterima Kabag Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Kota Padang, Ermanto dan Kabag Persidangan dan Risalah, Desmon Danus. Dijelaskan Desmon Dannus bahwa Revisi Tata Tertib DPRD Kota Padang yang akan mengakomodir Perwako tentang turunan PP Nomor 18 Tahun 2017.


Agus Ahmad M menyampaikan ucapan terima kasih atas diterima Bapemperda dan BK Kabupaten Wonosobo. DPRD berjumlah 45 anggota dewan dan diungguli PDIP. Disusul Demokrat, Golkar dan Gerindra.

Anggota Bapemperda Wonosobo menanyakan Prolegda yang dibutuhkan Tahun 2018. Apakah disiapkan anggaran melalui OPD ? Apakah perda melalui OPD sudah diparipurnakan.


Dijelaskan Desmon Dannus bahwa pembahasan ranperda ada diatur limit waktu melalui rapat badan musyawarah. Untuk pembahasan pansus apakah ada penambahan waktu sebaiknya  dikonsultasikan ke pemerintahan pusat.


Kalau ada PP baru yang harus kita koreksi maka OPD harus dimasukkan dalam perubahan APBD. Tim tehnis dari Kanwil Kemenkumham dibentuk untuk membahas program perda ini guna menyusun naskah akademis dan dianggarkan sebesar Rp. 50 juta. Kalau revisi Perda tidak perlu naskah akademis, cukup dengan penjelasan saja.


Padang sedang menyusun ranperda inisiatif tentang cagar budaya. Pengelolaan perlindungan lingkungan hidup sudah ada perdanya. Ada perda yang menarik tentang perda minuman beralkohol.


Dijelaskannya jika ada surat masuk yang bersifat penting maka akan dibawa ke rapat pimpinan untuk direkomendasikan ke Badan Musyawarah penjadwalannya. Konsekwensi penambahan waktu maka pembahasan pada sore atau malam. Pansus ada sampai 3 kali tambahan waktu untuk konsultasi sesuai substansi untuk diparipurnakan guna pengambilan keputusan seperti Perda RTRW sesuai anggaran yang tersedia.


Pemko Padang bertindak sesuai Permedagri dalam membahas ranperda namun sebaiknya  ada kajian naskah akademis. Yopi menegaskan lagi bahwa revisi perda cukup dengan penjelasan saja. Jika ada amanat peraturan lebih tinggi maka disesuaikan dengan kesediaan anggaran, ujar Yopi menutup pertemuan tersebut.
[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.