Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti juga membantah pergantian itu terkait persaingan di Pilkada. Dalam rapat badan musyawarah, anggota Fraksi PAN dan PKS hadir untuk membahas.
Namun Elly Thrisyanti mengakui, dalam tatib, BK dan Bapemperda itu disebutkan maksimal masa jabatannya 2,5 tahun.
"Namun tidak ada masa minimalnya. Artinya bisa kapan saja dilakukan pergantian asalkan sesuai prosedur yang berlaku. Memang selama ini kebiasaannya dilakukan pergantian 2,5 tahun," katanya.
Rapat Bamus yang dihadiri 22 orang anggota tersebut berjalan cukup alot. Fraksi PKS dan Fraksi PAN sepakat untuk tidak perlu dilakukan perombakan terhadap Bapemperda dan BK. Sementara yang lainnya setuju.
Ketua DPRD Padang juga membantah pergantian itu terkait persaingan di Pilkada. Dalam rapat badan musyawarah, anggota Fraksi PAN dan PKS hadir untuk membahas.
"Namun memang dalam paripurna pelewaan tidak satupun anggota mereka yang hadir, tapi tidak menjadi persoalan, karena paripurna dilakukan sesuai tatib dan quorum," katanya.
Anggota Bamus Aprianto mengakui dalam pembahasan sempat memanas. PKS dan PAN bersikeras meminta agar tidak dilakukan perombakan terhadap posisi BK dan Bapemperda. Seperti diketahui, selama ini BK ketuanya dari PAN dan Bapemperda ketuanya dari PKS.
“Karena menolak maka dilakukan voting. Hasilnya, rapat penetapkan jadwalkan pemilihan komisi, Bapemperda dan BK, serta rapat jadwal paripurna internal pelewaan AKD disepakati dilaksanakan Senin (15/1) siang sekitar pukul 14.00 WIB,” ungkapnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra mengatakan, perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tidak ada kaitannya dengan kontelasi politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang 2018.
"Tak ada kaitan dengan itu. Apa yang terjadi di DPRD adalah keputusan politik dan tak ada yang dilanggar dalam perubahan AKD itu. Semuanya sesuai tatib DPRD dan melalu mekanisme yang semestinya," kata Wahyu usai paripurna pelewaan AKD, Senin, 15 Januari 2018.
Dikatakan, pergantian AKD berdasarkan masuknya surat dari fraksi-fraksi. Kebiasaannya memang setiap awal tahun terjadi perubahan komposisi komisi-komisi.
"Sementara BK dan Bapemperda, biasanya diganti dalam dua setengah tahun. Tapi ada aspirasi fraksi yang meminta sekalian diganti. Kami dipimpinan hanya menyalurkan aspirasi itu," ujarnya.
Dikatakan, sebelum pergantian sudah dilakukan rapat bamus. Rapat ini dilakukan setelah adanya rapat pimpinan DPRD terkait surat masuk dari PAN dan PKS pemilihan dilakukan cukup untuk komisi-komisi saja, sementara Bapemperda dan BK, dinilai belum patut dilakukan pergantian.