PADANG - Pelayananan E-KTP dan kartu keluarga (KK) merupakan program catatan sipil Kota Padang dan perpanjangan tangan untuk meringankan tugas instansi pelayanan publik dan malahan seperti suasana di pasar. Pelayanan online mulai lancar katena sudah memiliki beberapa server yang telah digunakan, demikian penjelasan Camat Pauh, Yefri yang ditemui di sela pelayanan para stafnya terhadap masyarakat.
Menurut Yefri, setiap hari rata-rata sekitar 70 s.d 80 orang yang mengurus E-KTP dan kartu keluarga (KK). Namun kondisi saat ini terjadi peningkatan pengurusan E-KTP dan kartu keluarga (KK) yaitu ada sekitar 200 orang. Mungkin karena berbagai instansi pemerintah buka lowongan, imbuhnya.
Pada kesempatan berbeda al itu disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Padang, Wedistar. "Saat ini tidak ada masalah lagi pencetakan E-KTP. Jaringan, tinta print dan blangko sudah tersedia. Jadi warga yang memiliki suket agar mengurus pencetakan E-KTP," imbau Wedistar didampingi Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Mulfieda Yenti di kantor Disdukcapil, Jalan Sudirman.
Disebutkan Wedistar, pengurusan suket sampai pencetakan E-KTP tidak dipungut bayaran alias gratis. Bila ada petugas Disdukcapil yang meminta uang tip untuk melancarkan urusan penerbitan kartu penduduk itu, Wedistar tidak segan-segan memecat.
"Jika ada petugas saya yang meminta bayaran kepada warga saat berurusan, akan saya pecat," ujarnya.
Tapi bila ada oknum kecamatan atau kelurahan yang meminta bayaran ketika masyarakat berurusan administrasi kependudukan, penindakannya diserahkan ke camat bersangkutan. “Jika terjadi pungli di kecamatan atau kelurahan tentunya itu bukan menjadi tanggung jawab dari dinas. Perlunya pengawasan dan ketegasan dari camat untuk menindaklanjuti oknum yang nakal,”katanya.
Disdukcapil menerbitkan surat keterangan sebagai pengganti E-KTP pada pemohon ketika blangko E-KTP habis pada September 2016. Ada 51 ribu warga yang memegang surat keterangan di 11 kecamatan. Dari sebanyak itu hanya 5 ribu sudah mengurus untuk pencetakan E-KTP.
"Jadi kami mengimbau kepada warga memegang suket itu segera mengurus ke kecamatan untuk mencetak E-KTP-nya," ucapnya.
Pengurusan E-KTP Disdukcapil telah dilimpahkan ke kecamatan. Lama pengurusannya untuk manual satu hari, sedangkan jika mengurus lewat online hanya butuh waktu setengah hari.
“Kami tegaskan pengurusan hanya 1x24 jam. Tidak ada berhari-hari bahkan sampai berminggu-minggu. Petugas kami setiap hari datang ke kecamatan untuk menjemput data warga yang melakukan pengurusan administrasi kependudukan,”ujarnya.
Dikatakan Wedistar, pemindahan pengurusan administrasi kependudukan ke kecamatan berdasarkan perintah sekda melalui selebaran tertanggal 3 April 2017. Isinya, mempercepat dan mempermudah masyarakat pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil dilaksanakan melalui kecamatan diselesaikan waktu 24 jam.
Pelayanan online dilaksanakan dengan lebih cepat dan dapat dilakukan di mana saja. Dokumen kependudukan dan pencatatan sipil melalui online dapat diambil setelah menerima SMS gateway. Disdukcapil melakukan pengambilan, pencetakan, menandatanganani dan mengirim kembali dokumen ke kecamatan.
Menurut Yefri, setiap hari rata-rata sekitar 70 s.d 80 orang yang mengurus E-KTP dan kartu keluarga (KK). Namun kondisi saat ini terjadi peningkatan pengurusan E-KTP dan kartu keluarga (KK) yaitu ada sekitar 200 orang. Mungkin karena berbagai instansi pemerintah buka lowongan, imbuhnya.
Pada kesempatan berbeda al itu disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Padang, Wedistar. "Saat ini tidak ada masalah lagi pencetakan E-KTP. Jaringan, tinta print dan blangko sudah tersedia. Jadi warga yang memiliki suket agar mengurus pencetakan E-KTP," imbau Wedistar didampingi Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Mulfieda Yenti di kantor Disdukcapil, Jalan Sudirman.
Disebutkan Wedistar, pengurusan suket sampai pencetakan E-KTP tidak dipungut bayaran alias gratis. Bila ada petugas Disdukcapil yang meminta uang tip untuk melancarkan urusan penerbitan kartu penduduk itu, Wedistar tidak segan-segan memecat.
"Jika ada petugas saya yang meminta bayaran kepada warga saat berurusan, akan saya pecat," ujarnya.
Tapi bila ada oknum kecamatan atau kelurahan yang meminta bayaran ketika masyarakat berurusan administrasi kependudukan, penindakannya diserahkan ke camat bersangkutan. “Jika terjadi pungli di kecamatan atau kelurahan tentunya itu bukan menjadi tanggung jawab dari dinas. Perlunya pengawasan dan ketegasan dari camat untuk menindaklanjuti oknum yang nakal,”katanya.
Disdukcapil menerbitkan surat keterangan sebagai pengganti E-KTP pada pemohon ketika blangko E-KTP habis pada September 2016. Ada 51 ribu warga yang memegang surat keterangan di 11 kecamatan. Dari sebanyak itu hanya 5 ribu sudah mengurus untuk pencetakan E-KTP.
"Jadi kami mengimbau kepada warga memegang suket itu segera mengurus ke kecamatan untuk mencetak E-KTP-nya," ucapnya.
Pengurusan E-KTP Disdukcapil telah dilimpahkan ke kecamatan. Lama pengurusannya untuk manual satu hari, sedangkan jika mengurus lewat online hanya butuh waktu setengah hari.
“Kami tegaskan pengurusan hanya 1x24 jam. Tidak ada berhari-hari bahkan sampai berminggu-minggu. Petugas kami setiap hari datang ke kecamatan untuk menjemput data warga yang melakukan pengurusan administrasi kependudukan,”ujarnya.
Dikatakan Wedistar, pemindahan pengurusan administrasi kependudukan ke kecamatan berdasarkan perintah sekda melalui selebaran tertanggal 3 April 2017. Isinya, mempercepat dan mempermudah masyarakat pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil dilaksanakan melalui kecamatan diselesaikan waktu 24 jam.
Pelayanan online dilaksanakan dengan lebih cepat dan dapat dilakukan di mana saja. Dokumen kependudukan dan pencatatan sipil melalui online dapat diambil setelah menerima SMS gateway. Disdukcapil melakukan pengambilan, pencetakan, menandatanganani dan mengirim kembali dokumen ke kecamatan.