Penyerobotan Tanah di Bungus dipolisikan

Sebidang tanah di Bungus Barat Teluk Kabung milik Syamsul Bahri  dikuasai oleh Basir Rajo Labih cs dengan mendirikan bangunan rumah di atas tanah dimaksud.

Syamsul Bahri menceritakan bahwa diatas tanahnya itu ada bangunan rumah. Rumah tersebut terbakar tahun 1984. Syamsul Bahri sekeluarga pindah ke rumah saudaranya di Painan, Pesisir Selatan.

Tanah tersebut ditinggal begitu saja dan tahun 2013 dia kembali ke lokasi terbakar rumahnya dulu. Ternyata sudah ada bangunan rumah dibangun oleh orang lain yang tak lain Basir Rajo Labih cs. Basir tidak ada hubungan darah dengan Syamsul.

" Sangat berani sekali Basir membangun rumah diatas tanah saya tanpa ada jual beli, gadai atau apapun lah namanya yang menyatakan peralihan hak, " ujar Syamsul Bahri geram.

Berdasarkan peristiwa penyerobotan tanah milik Syamsul Bahri itulah laporan dilayangkan ke Polresta Padang yang diterima Kanit SPKT I Ub. BAMIN, Bripka Suwirmansyah STTL/1598/8/2017/SPKT I membuat Basir Rajo Labih cs, umur 66 tahun alamat Kayu Aro RT/RW 01/06 Bungus Barat Kecamatan Bungus Teluk Kabung Kota Padang.

Lurah Bungus Barat waktu itu, Amrul, S. Sos pernah melayangkan surat permohonan penangguhan pekerjaan pondasi pada Basir Rajo Labih cs.

Surat ini keluar Nomor 300.024/LBB-2013 berdasarkan surat pengaduan Syamsul Bahri (Gambi) dan tinjauan Lurah Bungus Barat pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2013 ke lokasi pembangunan. 

Basir Rajo Labih cs telah membangun pondasi di atas tanah bermasalah milik Syamsul Bahri. Lurah Bungus Barat berjanji melakukan musyawarah untuk penyelesaian di kantor lurah pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2013.

Pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2013 telah terjadi pula penambahan pembangunan pondasi diatas tanah bekas perumahan orangtua Syamsul Bahri.
Label:
[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.