Padang - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Kedudukan Protokoler dan Hak Keuangan, Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Senin 31/7).
"Secara prinsip Pemkot mendukung Ranperda inisiatif tersebut, namun harus dilengkapi naskah akademisnya," ujar Wali Kota padang, Mahyeldi Ansharullah dalam sidang paripurna di DPRD setempat di Padang, Senin.
Ia mengatakan berdasarkan penyampaian dari inisiator Ranperda inisiatif dewan itu, sebelumnya bahwa dalam penyusunannya keharusan akan adanya kajian atau penelitian yang tertuang dalam naskah akademis sesuai amanat dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hal itu tidak dilakukan terhadap rancangan perda kota Padang inisiatif dewan tentang kedudukan protokoler Administratif Pimpinan dan anggota DPRD karena murni sebagai amanat dari peraturan yang lebih tinggi yaitu peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak pedoman administratif dewan.
Berkenaan dengan hal tersebut, ujarnya sampai saat ini peraturan perundang-undangan yang dipakai sebagai produk hukum adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan.
kemudian, Peraturan Presiden Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 12 tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pembentukan Hukum Daerah dan Peraturan DPRD Kota Padang Nomor 1 tahun 2015 tentang tata tertib DPRD Padang.
"Berdasarkan hal itu, mensyaratkan terhadap pembentukan produk hukum yang baru harus didukung oleh naskah akademis," katanya.
Jika tidak terpenuhi syarat-syarat tersebut, tambahnya maka akan dapat menimbulkan akibat hukum terhadap produk hukum itu.
Ia berharap DPRD Padang dapat melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Ranperda inisiatif tersebut dan ke depannya dapat berjalan dengan lancar.
"Selain itu dalam pengimplemetasiannya harus dipertimbangkan keuangan daerah dan tepat memperhatikan azaz kepatutan kewenangan serta rasionalitas," ujar dia.