Walikota Padang menyampaikan 2 (dua) ranperda Kota Padang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang untuk PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Barat dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Jum'at (21/7).
Sementara DPRD Kota Padang Mizwar Jambak menyampaikan nota penjelasan ranperda inisiatif tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang.
Berdasarkan kesepakatan wakil rakyat Kota Padang ini untuk membentuk panitia khusus untuk membahas kedua ranperda dimaksud. Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Padang mengirimkan nama-nama utusannya untuk ditempatkan pada kedua pansus.