January 1, 202508:01:57 PM

Persoalan PPP hingga saat ini Belum Berkekuatan Hukum Tetap atau inkracht van gewijsde

Menurut Ketua DPW PPP Sumbar versi Djan Farid, Irwan Fikri, persoalan PPP hingga saat ini sedang berproses PTUN memasuki tahap upaya kasasi atau berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde sesuai dengan surat Kemenkumham tentang Penjelasan Kepengurusan PPP dalam Jumpa Pers di kantor DPW PPP Sumbar, Minggu (3/9).

Jika ada pihak yang mengaku sudah memiliki legalitas sebagai pengurus PPP yang sah maka surat Kemenkumham tertanggal 3 Agustus 2017 itu sudah menjawabnya.

Irwan juga menjelaskan hasil Putusan Peninjauan Kembali Nomor 79 memperkuat kepengurusan PPP pimpinan Djan Farid. Putusan PK itu tegas menyatakan segala sesuatu berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada putusan Mahkamah PPP yakni putusan Mahkamah Partai Nomor 49 tertanggal 11 Oktober 2014.

PPP pimpinan Djan Faridz telah melaksanakan putusan Mahkamah Partai dengan menggelar Muktamar PPP yang sesuai dengan AD/ART dan Keputusan Majemis Syariah di Jakarta tanggal 30 Oktober - 2 November 2014.

“Jika sudah sah, ya kami akan rangkul pihak Romy dan kawan-kawan. Jelas. Mereka itu potensial, mereka itu kader-kader terpilih,” ujar dia.

Setelah itu pihaknya mengaku telah menyiapkan banyak langkah untuk kembali menyatukan PPP.

Irwan memaparkan bahwa Daerah hanya mengikuti perkembangan pihak DPP PPP dan legal standing berupaya untuk samakan persepsi dalam membesarkan partai. Pemahaman ini perlu ditanamkan ke seluruh kader dan pihaknya ingin meluruskan persoalan terhadap persoalan PPP hingga saat ini sedang berproses PTUN memasuki tahap upaya kasasi atau berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Soal seberapa potensial bagi keduanya dalam menggerakkan partai, boleh jadi pihak Romy dan pihak Djan sama-sama memiliki strategi jitu namun dengan cara yang berbeda. Tinggal seperti apa keduanya melangkah menuju islah, saran terbaik untuk masa depan “Rumah Besar Umat Islam”.

Baginya yang terpenting sekarang ini adalah Kemenkumham segera menerbitkan surat pengesahan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta.

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.