PADANG - Pembahasan LKPJ kepala daerah selalu dibahas oleh panitia khusus (Pansus) dalam tiga pansus dengan tugas masing-masing yang berbeda. Tupoksinya sama dengan pembahasan anggaran yaitu pendapatan dan pembiayaan, belanja langsung dan belanja tidak langsung.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra dihadapan rombongan gabungan komisi DPRD Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung dipimpin ketuanya Parulian di ruang konsultasi DPRD Kota Padang, Selasa (2/5).
Dijelaskan Wahyu, DPRD Kota Padang mengeluarkan Keputusan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Rekomendasi DPRD Kota Padang terhadap LKPJ Walikota Padang Tahun 2017. Ada 10 rekomendasi yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kota Padang pada hari Senin lalu.
Rekomendasi DPRD Kota Padang terhadap LKPJ berupa catatan strategis yang dituangkan dalam lampiran keputusan tersebut dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keputusan tersebut sebagai pedoman Walikota Padang untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah ke depan, ulasnya dihadapan puluhan wakil rakyat Kabupaten Bangka tersebut.
DPRD Kota Padang sempat menyoroti Pjs Walikota Padang yang tidak langsung menyampaikan LKPJ pada rapat paripurna DPRD Kota Padang beberapa waktu lalu sebagaimana diamanatkan undang-undang tetapi disampaikan oleh Sekdako Padang, Asnel.
Seharusnya Walikota yang menyampaikan langsung LKPJ dimaksud pada rapat paripurna dewan. Demi menciptakan pemerintahan yang bersih maka semua kegiatan dan informasi harus disampaikan secara transparan pada rakyat, tegas Wahyu.
Seusai menerima rombongan DPRD Kabupaten Bangka tersebut, Wahyu menjamu para tamunya dengan makan siang di sebuah resto di Jalan Rasuna Said Padang. Seperti biasa, para penikmat makanan Padang selalu memuji masakan urang awak ini dengan kata enak dan enak sekali.