Presiden RI Tandatangani PP THR ASN, TNI, Polri dan Pensiunan

JAKARTA - Presiden Jokowi menandatangani peraturan pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI dan Polri," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

"Dan ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan,"


[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.