PADANG - Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa mulai angkat bicara terkait laporan Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Irwan Prayitno ke Mapolda Sumbar atas tuduhan pencemaran nama baik pada Selasa lalu, (2/5).
Ketua DPC PPP Kota Padang yang akrab dipanggil Esa itu dilaporkan gara-gara postingannya di FB terkait pemberitaan harian Haluan versi JPEG dengan judul " Pengakuan Tersangka SPJ Fiktif, Rp.500 Juta untuk Baliho IP, Belasan Pejabat dan LSM Ikut Menikmati " pada tanggal 28 April 2018.
Esa mengatakan, laporan gubernur atas tuduhan pencemaran nama baik pasti ada keterkaitannya dengan kasus Baznas dan PT BMP serta PR RB yang menelantarkan jamaah umroh yang sedang ditangani Komisi IV DPRD Kota Padang.
" Masa saya yang hanya meneruskan berita yang jelas sumber dan medianya dilaporkan ke polisi. Apalagi tak hanya saya, banyak orang yang membagikan dengan caption berbeda-beda," ujarnya kemarin di ruang Fraksi PPP sebelum berangkat dinas luar.
Esa heran, kenapa hanya dia dan redaktur Haluan Bhen Marajo serta Yusafni Ajo yang dilaporkan. Ia menduga ini semua terkait dengan gencarnya dirinya mengungkap kasus Baznas Kota Padang.
Secara pribadi Esa tidak takut terhadap siapapun menghadapi masalah itu karena sudah ditempa oleh orangtuanya dari kecil agar berani mengungkapkan kebenaran.