PADANG - Adanya wacana anggota DPRD Kota Padang menggunakan hak angket sesuai Tata Tertib DPRD dibenarkan Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra. Dia mengatakan, hak angket tersebut tetap berjalan.
"Yang kita gunakan hak angket untuk Walikota Padang, bukan Baznas. Karena mereka mengatakan, laporan Baznas hanya kepada Kepala Daerah," ungkapnya, Jumat, 4 Mei 2018.
Dikatakannya, saat ini Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa bersama Muzni Zen sedang berada di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) menelusuri bantuan Baznas untuk pembangunan rumah di daerah tersebut.
"Kita tunggu Esa pulang dari Aceh. Kalau sudah lengkap, ya jalan hak angketnya," jelas Wahyu.
Sementara Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Padang, Yulisman menjelaskan bahwa soal hak angket baru berupa wacana. Jika data dan fakta sudah cukup maka minimal 2 anggota dewan berhak mengusulkannya untuk diproses hak angket tersebut.
Jika semua unsur sudah terpenuhi maka hak angket dilaksanakan sesuai mekanisme yang di atur dalam Tata Tertib DPRD Kota Padang, ujarnya di Gedung Bundar, Jum'at (4/5).