PADANG – Untuk mengantisipasi dampak bahaya kebakaran, Pemerintah Kota Padang mengimbau setiap pengelola bangunan atau gedung untuk melakukan upaya-upaya pencegahan kebiasaan buruk dari aktivitas masyarakat yang dapat menimbulkan terjadinya bahaya kebakaran.
Selain itu, setiap gedung juga harus dilengkapi sarana Alat Proteksi Kebakaran (APAR) yang memadai. Termasuk perhotelan, tempat hiburan, kantor swasta dan pemerintah dan usaha lainnya yang rawan terhadap bahaya kebakaran.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Hendrizal Azhar, saat rapat Antisipasi Minimalisir Dampak Bahaya Kebakaran yang diikuti seluruh SKPD Pemko Padang di ruang rapat Kantor Dinas Pemadam Kebakaran, Kamis (24/5/2018).
“Bayangkan saja, rumah yang dibangun hasil menabung bertahun-tahun bisa ludes dalam sekejap karena kebakaran. Oleh sebab itu, proteksi terhadap kebakaran ini sangat penting,” ungkap Hendrizal.
Untuk itu, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang terus melakukan pengecekan APAR di bangunan dan gedung-gedung yang ada di Kota Padang, sekaligus mensosialisasikan penggunaan APAR.
“Kedepannya, semua SKPD harus mempersiapkan APAR disetiap kantor. Sekaligus kita latih cara menggunakan APAR tersebut,” tutur Hendrizal.
Ditambahkannya, sebagaimana Surat Edaran Walikota Padang tentang Antisipasi Minimalisir Dampak Bahaya Kebakaran, masyarakat diminta meningkatkan kepedulian dan partisipasi untuk berperan serta dalam pencegahan bencana kebakaran dan penanggulangannya pada kesempatan pertama (tahap dini), meningkatkan responsibilitas terhadap situasi kondisi secara intensif, serta upaya pencegahan terhadap kebiasaan masyarakat yang bisa memicu terjadinya kebakaran.