PADANG – Pemerintah Kota Padang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKA) mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2019. Kegiatan yang dilangsungkan di salah satu hotel di Padang, Selasa (26/6) ini dibuka Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah. Hadir unsur pimpinan dan anggota DPRD Padang serta seluruh pimpinan SKPD di lingkup Pemko Padang.
Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah menyambut sosialisasi tersebut, mengingat Permendagri ini merupakan titik temu antara unsur Pemerintahan di Kota Padang yakni DPRD dengan pemerintah daerah untuk menyusun APBD TA 2019.
“Dengan sosialisasi ini tentunya diharapkan bisa menyamakan persepsi dan pemahaman semua pihak terkait. Karena apabila seandainya terdapat tidak samanya persepsi pemahaman tentang aturan ini tentu akan memperlambat dalam agenda pembahasan nantinya,” ucapnya.
lebih lanjut Mahyeldi berharap, semoga melalui sosialisasi ini unsur DPRD dan Pemerintah Kota Padang dapat mengeksplorasikannya secara maksimal, lebih dalam dan mendetail. Sehingga dapat memperkecil perbedaan-perbedaan dalam mengimplementasikan Permendagri ini nantinya.
“Jadi ke depan kita tinggal membahas masalah program dan kegiatan lagi. Dan tidak ada lagi kita membahas masalah aturan atau pemahaman sekaitan implementasinya,” imbuh wako.
Berbicara kemana arah penggunaan APBD tahun 2019 bagi Pemko Padang nantinya Mahyeldi menyebut, yang pertama sekali tentu bagaimana penggunaan APBD itu harus responsiv menjawab terhadap permasalahan-permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat.
"Seperti contohnya seiring meningkatnya kunjungan ke objek-objek wisata di Kota Padang seperti Pantai Air Manis. Karena akhir tahun 2018 ini diperkirakan pasti kunjungan akan lebih meningkat apalagi pada tahun 2019 nantinya. Maka untuk itu hal ini harus kita sikapi dalam penyikapan jangka pendek dan juga jangka panjang,” tukuknya.
Ditambahkannya lagi, kemudian Pemko akan menyikapi permasalahan yang urgen lainnya seperti penanganan banjir atau genangan air. Ia pun bersyukur untuk permasalahan tersebut pada tahun 2018 anggarannya sudah ada peningkatan. Sementara di 2019 akan lebih ditingkatkan lagi, sehingga permasalahan banjir dan juga genangan air di Kota Padang bisa dapat ditekan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Padang yang sudah disepakati dan sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda) di DPRD Kota Padang.
“Di samping itu, penggunaan APBD Kota Padang ini kita Pemko Padang harus memenuhi rasa keadilan. Jadi jika ada dana-dana yang sifatnya hibah dan segala macamnya kita harus memenuhi rasa keadilan. Sehingga memang tidak ada masyarakat yang merasa dianak tirikan. Kita tentu berharap pada penggunaan APBD 2019 ini nanti dapat menjawab kekurangan-kekurangan atau kegiatan-kegiatan untuk memenuhi RPJM tahun 2018 dan 2019,” tandas wako mengakhiri.
Kepala BPKAD Kota Padang, Andri Yulika menyebutkan tujuan dari sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan informasi terkait tahapan dan jadwal pada proses penyusunan APBD TA 2019 serta hal-hal yang harus dipedomani.
“Hasil dari sosialisasi ini diharapkan agar seluruh stakeholder memahami tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD TA 2019 serta hal-hal yang harus dipedomani,” sebutnya.
Andri memaparkan, Permendagri No. 38 tahun 2018 dimaksud dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang No. 23 tahun 2014. Dimana dalam Permendagri tersebut dijelaskan beberapa hal antara lain tentang singkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah. Lalu prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD dan hal khusus dan mendasar lainnya.
“Semoga sosialisasi ini dapat berjalan efektif dan hasilnya sesuai yang diharapkan kita semua,” harap Andri optimis.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber diantaranya dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Sekretaris Daerah Kota Padang dan Kepala BPKAD Kota Padang.