PADANG - Masa tugas Alwis sebagai Pejabat Sementara Walikota Padang sudah berakhir dan Mahyeldi kembali melaksanakan tugas.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk Penjabat sementara (PJs) pada tanggal 23 Juni 2018, Alwis memangku jabatan tersebut telah berakhir masa tugasnya selaku Walikota Padang.
Selanjutnya kepala daerah yang ikut melaksanakan pememilihan kepala daerah yang telah berakhir masa cutinya diluar tanggungan negara. Selanjutnya kepala daerah tersebut kembali melaksanakan tugasnya. Dalam hal ini, Walikota Padang dipimpin lagi oleh Mahyeldi.
Serah terima jabatan ini dilaksanakan pada Sabtu (23/6/2018) di rumah dinas Walikota Padang , Jalan A Yani 11 Padang.
Menurut Asnel, Sekretaris Daerah Kota Padang, pedoman serah terima ini acaranya tidak ada, bahkan petunjuk pelaksanaan penyerahan tidak ada dari Menteri Dalam Negeri. Namun dibolehkan Menteri Dalam Negeri di tempat masing-masing daerah.
Pelaksanaanya sederhana maka dilakukan ditempat masing-masing. dan tidak ada pula keseragamannya, makanya dilaksanakan hari ini di rumah dinas walikota Padang, ulas Asnel.
Pada jam nol-nol nanti PJs Walikota Padang sudah abis masa jabatannya selaku walikota sementara, ini adalah arahan dari Menteri Dalam Negeri karena sesuai dengan aturan yang telah ada kata Asnel agi.