Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia resmi mengadu ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait surat Dewan Pers Nomor 371 yang menghina, memfitnah, memaki, dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap SPRI dan sejumlah organisasi wartawan, perusahaan media dan wartawan Indonesia.
SPRI menilai bahwa dalam sistem ketatanegaraan kita, Presiden adalah penegak hukum. Sehingga presiden wajib mengambil tindakan tegas terhadap pimpinan lembaga yang keberadaannya disahkan lewat Surat Keputusan Presiden.
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam suratnya yang disebarluaskan ke sejumlah menteri dan humas pemerintahan se-Indonesia dengan beraninya mencaci-maki insan pers dengan sebutan penumpang gelap dan abal-abal. "Bahkan menuduh orang (rakyat) mendirikan media dengan tujuan untuk memudahkan pemerasan terhadap pejabat dan perushaan," tutur Hence Mandagi, Ketua Umum DPP SPRI dalam releasenya yang dikirim ke redaksi, Jumat (10/8).
Mandagi menambahkan, surat Dewan Pers tersebut mengandung unsur ujaran kebencian yang dapat menyebabkan lembaga pemerintahan dan pelaku usaha membenci SPRI dan wartawan, media online, serta organisasi wartawan se-Indonesia yang disebut dalam suratnya.
Ditegaskan pula, Presiden harus segera bertindak tegas kepada Dewan Pers karena akibat perbuatannya ada ratusan ribu wartawan media online serta puluhan ribu perusahaan pers terancam kehilangan pekerjaan dan bangkrut, bahkan terancam dikriminalisasi.
"Kami ini rakyat Indonesia yang memiliki hak konstitusi yang dijamin Undang-Undang Dasar untuk mendapatkan hidup layak, bebas berkumpul, berserikat, dan berusaha. Oleh karena itu presiden wajib membela hak-hak kami insan pers yang "diperkosa" oleh Dewan Pers," pungkasnya.
Mandagi juga meminta presiden segera membekukan kepengurusan Dewan Pers periode 2016-2019 demi melindungi kemerdekaan pers dari orang-orang yang tidak kredibel dan profesional.
Seperti diketahui, pada 1 Juli 2018 Ketua Umum SPRI Hence Mandagi telah melayangkan surat terbuka kepada presiden dengan tema Selamatkan Kemerdekaan Pers. Namun hingga kini belum ditanggapi oleh Presiden.
Oleh karena itu, Mandagi juga mengatakan, jika surat aduan yang dilayangkan SPRI secara resmi tidak ditanggapi presiden maka SPRI akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengatakan mendukung langkah yang ditempuh oleh SPRI menyurati Presiden RI terkait perilaku brutal Dewan Pers yang menurutnya telah bermetamorfosa menjadi Dewan Penyebar fitnah. "Kita mendukung penuh langkah yang diambil oleh Ketua Umum SPRI Heinjte Mandagie, mengadukan tingkah laku biadab oknum pengurus Dewan Pers pencabut nyawa wartawan itu," ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Bahkan, lanjut Wilson, PPWI mendorong agar semua wartawan di seluruh Indonesia membuat laporan polisi di kantor polisi terdekat di wilayah masing-masing. "Saya meminta kepada semua pimpinan organisasi pers, pemilik media, pimred dan wartawan seluruh Indonesia, yang jumlahnya 43-ribuan menurut Dewan Pers, agar membuat laporan polisi ke Kantor Polisi terdekat. Laporkan dugaan tindak pidana fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, caci-maki, dan penistaan yang dilakukan oleh oknum pengurus dewan pers. Anda jangan diam ketika HAM Anda dilanggar oleh siapapun," tegas pria yang getol bela wartawan yang terzolimi selama ini. (Tim)