PADANG - Rapat paripurna DPRD Kota Padang tentang Penyampaian Walikota Padang terhadap tiga (3) ranperda Pemerintah Kota Padang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti. Dari 45 orang anggota dewan yang hadir dan menandatangani daftar hadir sebanya 19 orang.
Penyampaian Walikota Padang terhadap tiga (3) ranperda Pemerintah Kota Padang tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Penyertaaan Modal Pemerintah Kota Padang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang serta Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Gangguan.
Kegiatan ini diagendakan Badan Musyawarah DPRD Kota Padang memenuhi maksud surat Wali Kota Padang Nomor 188.288/HUK-PDG tanggal 30 Juli 2018. Ketiga ranperda yang disampaikan Walikota Padang tersebut dibentuk tiga panitia khusus oleh DPRD Kota Padang.
