KPK : 358 Ribu Wajib Lapor di Indonesia Agar Segera Lapor Kekayaan, Jika Tidak, Bisa Batal Dilantik

PADANG - Berbagai permasalahan mengemuka persoalan kurangnya kesadaran wakil rakyat dari berbagai latar belakang untuk memahami pentingnya e-lhkpn ini. Penegasan disampaikan oleh pihak KPK, hal ini merupakan persyarat penting untuk pelantikan buat anggota DPRD periode mendatang.

Hal itu terungkap dari peserta admin LHKPN DPRD se-Sumbar di Inspektorat Provinsi Sumbar, Kamis (30/8).

Laporan Harta Kekayaan Negara secara Elektronik (e-LHKPN) adalah penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggunakan e-LHKPN ditujukan agar pelaporan harta kekayaan dapat menjadi lebih mudah, murah dan bermanfaat.

Laporan Harta Kekayaan Negara selama ini sudah berjalan, menggunakan aturan Keputusan KPK Nomor 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN sekarang diganti dengan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016.

Tujuan dan Manfaat LHKPN  adalah mewujudkan penyelenggara Negara yang bersih, sebagai instrumen transparansi dan manajemen SDM pada awal menjabat, sebagai instrumen pengawasan selama menjabat dan sebagai instrumen akuntabilitas saat akhir menjabat.

Menurut Sekretaris DPRD Kabupaten Mentawai, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Mentawai supaya meningkatkan kepatuhan para wakil rakyat berhasil menyelesaikan tugas melaporkan kekayaan penyelenggara negara. Keberhasilan Sekretariat DPRD Kabupaten Mentawai menjadi yang terbaik di Sumbar.

Yang pertama dipasang niat, segala kendala dalam melaksanakan tugas merupakan tantangan yang harus disiasati supaya berhasil menjadi percontohan di Sumatera Barat bahkan Sumatera KPK memberi apresiasi pada pimpinan OPD ini.
[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.