PADANG - Melalui rapat internal DPRD Kota Padang disetujui surat keputusan DPRD Kota Padang Nomor 31 Yahun 2018 tertanggal 8 Agustus 2018 yang dibacakan Sekretaris DPRD Kota Padang, Syahrul.
Pada kesempatan itu juga disampaikan perubahan alat kelengkapan dewan dari fraksi Demokrat dan fraksi Hanura. Sesuai surat fraksi Partai Demokrat Nomor 016/F.Demokrat/Pdg/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 perihal reshuffle AKD. Untuk Badan Musyawarah dulunya beranggotakan Ilham Maulana dan Syafaruddin berganti dengan Ilham Maulana dan Surya Jufri.
Sementara untuk anggota Bapemperda, semula Ilham Maulana dan Surya Jufri ditukar dengan Yulisman dan Syafaruddin. Sementara Badan Anggaran beranggotakan tetap seperti tahun lalu yaitu Ilham Maulana, Gustin Pramona dan Surya Jufri.
Untuk Komisi I ditetapkan Yulisman, Komisi II Ilam Maulana menggantikan Gustin Pramona. Komisi III Syafaruddin menggantikan Ilham Maulana. Sementara Komisi IV diisi oleh Surya Jufri dan Gustin Pramona menggantikan Syafaruddin dan Surya Jufri.
Sementara surat fraksi Hanura Nomor 25/F.Hanura/DPRD-PDG/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 perihal penggantian anggota BK dari Yendril ke Elvi Amri.