PADANG – Salah satu tantangan terbesar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah penetapan APBD secara tepat waktu sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Proses penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD secara tepat waktu pun menjadi sangat penting guna mempercepat realisasi belanja daerah.
Hal itu disampaikan Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah dalam sambutannya usai mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2018 di Gedung Bundar Sawahan, Senin (10/9).
Dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan Mendagri No.33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2018, bahwa persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2018 ditetapkan paling lambat akhir September.
“Memperhatikan ketentuan tersebut maka kita harus mengupayakan menyusun dan menetapkan Perubahan APBD Kota Padang TA 2018 secara tepat waktu. Alhamdulillah, kita di Kota Padang dapat menyelesaikan Ranperda Perubahan APBD TA 2018 secara baik dan tepat waktu. Dan pada hari ini telah kita sepakati bersama,” ungkap Mahyeldi lagi.
Atas nama Pemerintah Kota Padang Walikota Mahyeldi pun menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Padang yang telah bekerja keras bersama eksekutif dalam menetapkan Perubahan APBD TA 2018 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Menurutnya, penghargaan yang setinggi-tingginya patut diberikan kepada pimpinan dan para Anggota DPRD Kota Padang melalui penyampaian 9 fraksi yang telah memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2018.
“Semoga keharmonisan antara eksekutif dan DPRD ini senantiasa terpelihara dengan baik dalam bekerjasama sehingga sasaran pembangunan dapat kita capai. Sekali lagi kami mengucapkan banyak terima kasih atas masukan dan saran yang disampaikan baik ketika pembahasan pada Pansus-Pansus sampai pendapat akhir yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi,” ucapnya.
Oleh karena itu, tambah wako lagi, tentunya pandangan, saran dan kritikan yang diberikan akan menjadi perhatian Pemko Padang sekaligus menunjukkan kesungguhan dan keseriusan, serta dukungan pimpinan dan seluruh anggota dewan dalam penetapan Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2018 ini.
“Kami juga memohon maaf apabila selama pembahasan Perubahan APBD tahun 2018 masih ada hal-hal yang belum maksimal dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Untuk itu kepada seluruh pimpinan SKPD agar dapat memperhatikan dan menindaklanjuti saran-saran dan masukan yang masukan yang telah diberikan oleh seluruh anggota fraksi sebagaimana yang disampaikan pada pendapat akhir fraksi-fraksi tadi,” tukas wako mengakhiri.
Seperti diketahui, untuk APBD Perubahan TA 2018 yaitu Rp2.36 triliun lebih dimana naik Rp32 miliar lebih dari APBD TA 2018 yakni Rp 2.32 triliun lebih.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti ini diikuti Wakil Ketua DPRD Padang Muhidi, Wahyu Iramana Putra dan Asrizal. Kemudian Sekretaris DPRD Syahrul, para Anggota DPRD, Unsur Forkopimda dan seluruh pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang. (David/ Im)