Sekwan Ali Basar Bacakan Keputusan Paripurna Struktur BK

Detik, Politik - Rapat paripurna DPRD Kota Padang memutuskan Amril Amin sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Padang dan Yulisman sebagai Wakil Ketua BK sesuai dengan Surat Keputusan DPRD Kota Padang tentang Struktur BK DPRD Kota Padang nomor 05 Tahun 2017, papar Sekretaris DPRD Kota Padang, Ali Basar.

Rapat paripurna DPRD Kota Padang dilanjutkan setelah perpanjangan waktu 2 x 5 menit untuk 5 kandidat Badan Kehormatan yaitu Amril Amin, Yulisman, Jumadi, Muharlion dan yaitu Delma Putra, Amril Amin, Jumadi, Muharlion,  Yulisman, Yendril,  Mailinda, Dasman dan Aprianto.

Seluruh kandidat dipanggil ke depan dan hadir 5 orang untuk dilakukan pemilihan secara terbuka yaitu 26 suara untuk Yulisman,  27 suara untuk Amril Amin, 27 suara untuk Jumadi, 27 suara untuk Yendril dan 27 suara untuk Muharlion serta 1 suara untuk Delma Putra. Berita acara pemilihan dilakukan oleh seluruh saksi dari fraksi_fraksi serta Sekwan.

Rapat diskor oleh Asrizal dan hanya untuk menghargai anggota dewan yang lainnya. Sekwan menjawab bahwa diperoleh informasi bahwa silakan pilih yang 5 anggota BK. Pimpinan menyerahkan ke 5 kandidat tersebut memilih pimpinannya untuk berembug.

Ilham Maulana mengusulkan agar dilalui saja mekanismenya. Semua sudah melalui kuorum dengan kehadiran 33 anggota dewan. Sebanyak 27 orang anggota dewan yang menggunakan hak memilihnya. Sementara 6 anggota dewan lainnya turun ke bawah dengan berbagai alasan.

Sekwan sebagai Ali Basar membacakan Keputusan DPRD Kota Padang tentang Badan Kehormatan DPRD Kota Padang. Muhidi mengambil alih pimpinan rapat dan memilih 1 orang memilih 5 nama kandidat.

Badan Kehormatan (BK) dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap.  Pembentukan BK ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam rapat paripurna. Jumlah anggota BK sebanyak 5 orang yang dipilih dari dan oleh anggota DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna dengan keputusan DPRD. Masa tugas Pimpinan dan Anggota BK paling lama 2 ½ (dua setengah) tahun. Anggota DPRD pengganti antarwaktu menduduki tempat anggota BK yang digantikan. BK dibantu oleh Sekretariat DPRD yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD. $$
Label:
[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.