Menelaah Sembilan Tupoksi Bapemperda

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mempunyai tugas :
  1. Menyusun rancangan program pembentukan peraturan daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan perda beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
  2. Koordinasi untuk penyusunan program pembentukan peraturan daerah antara DPRD dan pemerintah daerah;
  3. Menyiapkan rancangan perda usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
  4. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perda yang diajukan anggota, komisi dan/ atau gabungan komisi, sebelum rancangan perda tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD;
  5. Memberikan pertimbangan terhadap rancangan perda yang diajukan oleh anggota, komisi dan/ atau gabungan komisi, di luar prioritas rancangan perda tahun berjalan atau di luar rancangan perda yang terdaftar dalam program pembentukan peraturan daerah;
  6. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan perda melalui koordinasi dengan komisi dan/ atau panitia khusus;
  7. Memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas rancangan perda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
  8. Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya; dan
  9. Melakukan penyempurnaan rancangan peraturan daerah berdasarkan hasil evaluasi gubernur.
Label:
[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.