Detak, Politik - Rapat paripurna DPRD Kota Padang dalam rangka Pemilihan dan Penetapan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Padang periode Tahun 2017 s.d 2019 dijadwalkan hari Selasa jam 14.00 WIB. Rapat yang dipimpin oleh Asrizal.
Terpilih Hadison sebagai Ketua Bapemperda Kota Padang dan Miswar Jambak sebagai Wakil Ketua. Sementara Ali Basar sebagai Sekretaris bukan Anggota diikuti oleh Muzni Zen, Delma Putra, Faisal Nasir, Helmi Moesim, Surya Jufri Bitel, Zaharman, Amrizal Hadi, Nila Kartika dan Wismar Panjaitan.
Struktur Bapemperda tersebut dituangkan dalam Lampiran Keputusan DPRD Kota Padang Nomor 03 Tahun 2017 berdasarkan hasil musyawarah Bapemperda hari Selasa pukul 10.00 Wib tanggal 7 Maret 2017.
Hadir pada rapat paripurna tersebut 35 orang anggota dewan dan ditunggu kehadirannya 10 orang, jelas Asrizal.
Rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan jadwal Badan Musyawarah revisi ketiga tanggal 10 Februari 2017.
Bapemperda dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap. Pembentukan Bapemperda ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam rapat paripurna. Jumlah anggota Bapemperda sebanyak 12 orang yang dipilih dari dan oleh anggota DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna dengan keputusan DPRD. Masa tugas Pimpinan dan Anggota Bapemperda paling lama 2 ½ (dua setengah) tahun. Bapemperda dibantu oleh Sekretariat DPRD yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD.
Sebagai catatan 2,5 tahun masa bakti Bapemperda sebelumnya, belum satupun Ranperda Inisiatif yang dilahirkan oleh DPRD Kota Padang sebagai Peraturan Daerah.