Detak, Politik - Menyikapi adanya permintaan maaf dari Emnu Azamri lewat media beberapa waktu lalu terkait pencemaran nama baik PDI.P lewat postingan di group WA DPRD Kota Padang berupa gambar palu arit, menurut Aprianto yang juga anggota DPRD Kota Padang sah_sah saja namun berdasarkan intruksi partai tetap dilanjutkan menurut ketentuan hukum yang berlaku di negara ini.
Merasa nama baik partainya dicemarkan, anggota DPRD Padang Iswanto Kwara, kader PDI Perjuangan melaporkan kader Partai Gerindra, Emnu Azamri ke Mapolresta Padang Senin (13/2) pagi. Sebab dari pelaporan, terkait postingan gambar HUT PDI P dengan ditambahkan bendera palu arit yang diunggah Emnu Azamri, yang juga anggota DPRD Kota Padang ke WA Group DPRD Padang.
Iswanto Kwara kepada wartawan mengatakan, ini adalah pencemaran nama partai dengan menyebar foto acara ulang tahun PDIP 2017 yang ditambahi dengan bendera palu arit berwarna merah di grup whatsapp anggota DPRD Padang. Padahal dalam gambar tersebut adalah acara ulang tahun PDIP tiga tahun lalu (2014).
“Untuk diketahui pelaporan ini atas instruksi pimpinan PDIP Pusat maupun Provinsi. Saya atas perintah ketua fraksi PDIP DPRD Padang yang saat ini lagi ada perjalanan dinas, menunjuk saya segera melaporkan hal ini,” ujarnya.
Laporan polisi untuk pelaporan tersebut, Nomor : LP/ 256/K/II/2017-SPKD Unit III tanggal 13 Februari 2017 dengan pelapor aatas nama Iswanto, waktu kejadian, Senin pagi 07.34. Terlapor aatas nama Emnu Azamri (50), anggota DPRD Padang Partai Gerindra.
Pelapor dan Partai PDIP .Telah melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan UU IT. Penerima laporan Aipda Adi Chandra, Kanit I SPKT Bamin OPS Polresta Padang.
Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz membenarkan adanya pelaporan dari PDI Perjuangan melalui Iswanto Kwara. Laporan tersebut berupa adanya dugaan pencemaran nama baik partai yang menggunakan logo dari organisasi terlarang.
“Hal ini merupakan hak pelapor dan kami akan lakukan penyelidikan apakah hal ini masuk ke dalam ranah pidana atau tidak,” katanya.
Saat ini pihaknya langsung meminta laporan dari pelapor, kemudian para saksi yang melihat langsung postingan tersebut nantinya juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Selain itu kami juga akan memanggil ahli dalam menyelidiki gambar ini dan perbuatan terlapor,” kata dia.
Apabila memang benar terjadi pencemaran nama baik, maka pelaku akan diancam dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.
Sementara Emnu Azamri ketika dihubungi via telpon, ia mengaku tidak mengetahui siapa yang mengirim pertama foto tersebut. $$