Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Penyampaian secara resmi  Rancangan Peraturan Daerah  oleh Wakil Walikota Padang, Emzalmi tentang Rancangan Peraturan Daerah Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Banyak barang milik Daerah yang belum jelas kepemilikannya. Akibatnya banyak barang milik daerah yang berada pada pihak lain. Selain itu Pemda harus merumuskan kembali supaya pengelolaan barang milik daerah supaya lebih baik. Tertib administrasi pengelolaannya baik yang telah ada maupun yang akan diadakan.
Tentang pemberian otonomi seluasnya kepada daerah mencerminkan entitas daerah tersebut. Untuk optimalnya layanan kepada masyarakat harus difungsikan lembaga kemasyarakatan dengan melibatkan semua unsur dalam masyarakat kelurahan guna mendorong swakarsa masyarakat. Menurut Erisman rapat paripurna  penyampaian ranperda ini  dihadiri oleh 28 orang anggota dewan dan ditunggu kehadirannya 23 orang.
Maidestal menginterupsi rapat paripurna menyampaikan saran pendapat telah masuk surat dari PPP sejak 26 Desember 2016 meminta pimpinan DPRD untuk melewakan struktur fraksi PPP dengan balasan surat dari pimpinan DPRD yang sah menurut hukum sesuai SK Menkumham. Setelah konsultasi ke Kemendagri, Mahkamah Agung dan Kemenkumham. Hanya PPP versi Yan Farid saja yang dikonfirmasi. Pihak kami dari PPP versi Romahurmuzi tidak dilibatkan. Maidestal Hari Mahesa juga menyinggung soal anggaran yang dihabiskan Rp.150 juta, namun hasil jawabannya tidak ada sampai saat ini, tandas Esa.
Jika ingin mengkonfirm cukup ke Gubernur dan KPU saja. Esa menilai sudah terlalu jauh mengintervensi terhadap PPP.
Erisman selaku Ketua DPRD Kota Padang menyampaikan bahwa jawabannya sudah ada.
Wismar Panjaitan selaku Ketua Fraksi Perjuangan Bangsa menyampaikan etnis Tionghoa sudah terbelah dua sehubungan dengan beroperasinya  krematorium HBT hari ini.
Mereka mendapatkan izin dari Pemko Padang, Wismar ingin tahu izin tersebut, peruntukan lahan harus melihat kepadatan penduduk dan keselarasan lingkungan hidup karena sudah diatur dalam peraturan pemerintah.
Beberapa waktu lalu kegiatan tersebut sudah disegel. Erisman menjawab akan ditindaklanjuti pada pembahasan  di Komisi I.
Aprianto dari fraksi yang sama, perlu ketegasan dari Pemko Padang pada hari ini guna melakukan aksi.
Azirwan menambahkan tahun 2015 bahwa kegiatan tersebut tidak diperkenankan melakukan kegiatan.
Emzalmi menjawab diserahkan pembahasan di komisi. Akibat dari izin dikeluarkan akan didengar dari hasil pembahasan di Komisi I. Persyaratan berarti sudah terpenuhi jika izin sudah keluar.
[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.