Detak Padang - Sehubungan laporan ketua DPRD Kota Padang Erisman ke Dewan Pers, terkait ketidak berimbangan pemberitaan, maka diputuskan bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sesuai dengan UU Pokok Pers.
Hasil keputusan menyatakan, pengadu dan teradu menerima penilaian Dewan Pers menyepakati proses penyelesaian diantaranya teradu bersedia melayani hak jawab pengadu sebanyak 3 kali disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyatakat. Hak jawab pertama dimuat paling lambat 3 x 24 jam sejak menerima konsep hak jawab dari pengadu.
Sesuai dengan pedoman pemberitaan siber sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor I Tahun 2012, pemuatan hak jawab dari pengadu di media siber harus ditautkan dengan berita yang diadukan. Pengadu mengirimkan hak jawab kepada teradu paling lambat 8 hari kerja sejak ditandatangani risalah penyelesaian ini.
Teradu wajib memuat isi risalah penyelesaian ini bersamaan dengan pemuatan hak jawab dari pengadu. Teradu berkomitmen menyepakati melanjutkan fungsi kontrol sosial dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak membawa masalah ini ke ranah hukum, kecuali semua kesepakatan tidak dilaksanakan. Abe