Detak Politik - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerindra mencabut surat keputusan DPP Partai Gerindra Nomor : 08-0191/KPTS/DPP-Gerindra-2014, tertanggal 19 Agustus 2014. Tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang periode T.A 2014 s/d 2019 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Adapun Surat Keputusan (SK) yang baru dikeluarkan tersebut menyatakan Pergantian Pimpinan DPRD Kota Padang dan Ketua Fraksi Partai Gerindra periode 2017 _ 2019 dari Erisman Chaniago kepada Elly Thrisyanti sebagai Ketua DPRD Kota Padang dan Delma Putra sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang.
Hal itu tertuang didalam surat yang dikeluarkan oleh DPP Gerindra dengan nomor 01-0003/KPTS/DPP-Gerindra-2017, yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekretaris Jendral Partai Gerindra Ahmad Muzani dengan stempel basah.
Menanggapi hal tersebut, Wasekjen DPP Gerindra Andre Rosiade saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyegaran tersebut. Keputusan DPP Gerindra tersebut sudah memperhatikan Surat DPC Gerindra Kota Padang Nomor 02.Khusus. DPC Gerindra.A.V. tanggal 10 Mei 2016 tentang Pergantian Pimpinan DPRD Kota Padang dan Fraksi Gerindra di DPRD Kota Padang. Selain itu juga memperhatikan Rekomendasi Tim Seleksi Penetapan Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Kota Padang Nomor 01.02.TSDPRD.DPP.Gerindra.2017 tanggal 24 Januari 2017.
Keputusan rapat Ketua Dewan Pembina dan Tim Seleksi Penetapan Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Kota Padang tentang Penetapan Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Kota Padang ditandatangani Prabowo Subianto selaku Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum serta Ahmad Muzani selaku Sekretaris Jenderal. $$