Padang - Ketua Kelompok Siaga Benca (KSB) Kota padang Zulkifli dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kebenaran (LSM-Peran) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padnag, di Jalan Gajah Mada No 22, Kampung Olo, Nanggalo pada, Rabu 15 Maret 2017, siang.

Ketua KSB itu dilaporkan atas dugaan indikasi korupsi dan pemalsuan tanda tangan, dalam merekayasa anggaran dan tanda relawan Kelompok Siaga Bencana. Dalam surat itu tertera nama Kepala Bidang Kedaruratan & Logistik BPBD Kota Padang Arfian dan Ketua FKSB Kota Padang Zulkifli.

Surat pelaporan ke Kejari Padang itu diterima langsung oleh Inesa, Kepala TU Kejari Padang, Kasi Intel Kejari Padang Fauzan. Berikut isi indikasi korupsi dengan nomor surat 21.Lap/LSMPERAN/Sumbar/III/2017 dengan tujuh berkas. Pelaporan itu antara lain, dana hibah dari DPRD Padang kepada FKSB Kota Padang 2016 sebesar Rp300juta, dana sebesar Rp150 juta untuk membeli 104 Handy Talkie dan 2008 helai pakaian organisasi untuk diserahkan ke tiap KSB kelurahan, sampai saat ini belum jelas peruntukannya.

Bukan itu saja, uang lelah untuk para relawan pada tiap bencana mulai 2013-2016, banjir bandang Bungus Teluk Kabung 2013, Puting Beliung di Dadok Tunggul Hitam 2013, longsor Tanjuang Sani, Agam 2013. Bahkan, peristiwa banjir bandang Bungus Teluk Kabung  diindikasikan ada penggelapan dan rekayasa jumlah relawan, hal itu terbukti dengan beberapa relawan yang tidak ikut dalam kegiatan tanggan kebencanaan. Namun, uang lelahnya dibayarkan sebesar Rp394.800.

Parahnya lagi, adanya rekayasa tanda tangan uang lelah relawan, salah satunya diperkuat dengan surat pernyataan Syafril Nazar. Ia menyatakan, kalau dirinya tidak pernah menerima uang lelah Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Banjir dan Air Bah di Kecamatan Bungus Teluk Kabung tertanggal 25 Oktober 2013.

Berawal dari surat pernyataan dan data tersebut LSM Peran membuat laporan indikasi korupsi sebanyak ratusan juta itu. Ketua LSM Peran Anif Bakrie didampingi Wakil Ketua An mengatakan, kasus tersebut merupakan penipuan dan penggelapan terutama dengan adanya rekayasa tanda tangan. Salah satunya, pemalsuan tanda tangan salah seorang kader, yang secara nyata tidak pernah menandatangani daftar penerimaan uang lelah di masa periode itu. LSM Peran mendorong Kejari Padang dan aparat hukum untuk mengusut tuntas indikasi penipuan dan penggelapan tersebut.

"Kami ingin aparat hukum mengupas dan membongkar kasusnya. Tidak hanya itu, kami juga akan mendatangi Mapolresta Padang besok (hari ini-red) untuk membuat laporan atas penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh oknum di masa periode itu," ujar Anif.

Sementara itu Ketua FKSB Kota Padang Zulkifli saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, bagi FKSB dia melapor sah-sah saja, artinya kalau dia membuat laporan. Selagi data itu sesuai dengan fakta. Ia bersedia untuk diproses secara hukum dan memenuhi panggilan. Jika, itu ada buktinya. Menurut Zulfikli, yang melaporkan dirinya ke Kejari dan Polresta nantinya hanya sebagai sensasi. Kemudian, menurutnya ini adalah urusan pribadi.

"Saya siap diperiksa secara hukum jika memang yang dilaporkan tersebut benar dan berdasarkan data akurat, jika tidak maka saya akan membuat laporan balik," ungkap Zulkifli, Malam

Sementara itu, Arfian kini menjabat sebagai Camat Padang Barat membantah jika dirinya telah melakukan pemalsuan atau penyalagunaan wewenang tersebut. Bahkan, ia akan menuntut balik LSM Peran yang telah melaporkan dirinya terlibat indikasi korupsi dana kebencanaan. Tidak hanya itu, ia juga bersedia diperiksa ketika ada pemanggilan dari aparat hukum.

"Aneh benar laporan itu, dan saya bersedia diperiksa dan akan menuntut karena telah melakukan pencemaran nama baik, jika apa yang disangkakan itu tidak benar," terangnya.
[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.