PADANG - Sisi lain kegiatan Penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2019 oleh KPU Provinsi Sumbar menyisakan beberapa catatan dan pertanyaan dari pimpinan partai politik.
Yeni Tanjung dari pimpinan PDI Perjuangan Sumbar mengharapkan agar KPU Provinsi Sumbar segera menyelesaikan alokasi kursi pada 10 daerah kabupaten/ kota di Sumbar.
"Jangan menunggu sampai bulan April mendatang karena partai sudah melaksanakan penjaringan dan penyaringan calon anggota legislatif untuk disampaikan pada DPP partai masing-masing", tegasnya.
Sementara Kasman dari PAN berharap KPU Provinsi Sumbar agar administrasi terlaksana dengan baik, independen dan terbuka. Kasman mempertanyakan apakah KPU terlibat permainan desentralisasi dalam penetapan daerah pemilihan.
KPU bekerja berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang dan peraturan lainnya. Peraturan yang dibuat KPU harus berdasarkan undang-undang, jelas Komisioner KPU Provinsi Sumbar, Mufti Syarfie.
Terkait penetapan daerah pemilihan, terserahlah dikatakan desentralisasi atau apapun namanya. Yang bisa dipersoalkan adalah ketika proses pembuatan undang-undang karena ada proses uji publik.
Hasil pemilu agar berbanding lurus dengan harapan masyarakat. Terjadi perubahan kursi akibat penambahan jumlah penduduk, tegas Ketua KPU Provinsi Sumbar, Amnasmen, SH.
Perubahan dapil akibat UU Nomor 7 Tahun 2017 membuat beberapa peserta pemilu merasa dirugikan karena kantong suaranya berada diluar dapil mereka. KPU berharap peserta pemilu memahaminya karena tidak bisa memuaskan kehendak semua orang, ujar Mufti Syarfie.
Kegiatan ini minus dihadiri fungsionaris Partai Gerindra Sumbar jelas sekretariat KPU Provinsi Sumbar.