Gubernur Irwan Prayitno : Pjs. Walikota Mesti Jalan Tugas Sesuai Aturan Yang Berlaku

Gubernur - Gubernur Irwan Prayitno melaksanakan pengukuhan Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Padang Drs.Alwis,  Pjs Sawahlunto Abdul Gafar,SE,MM, Pjs Walikota Padang Panjang Irwan,S.Sos,MM. Atas Walikota dan Wakil Walikota defenitif  cuti ikut sebagai kandidat pemilihan kepala daerah di tiga kota dari empat daerah di Sumatera Barat yakni Kota Pariaman, tidak ada Pjs karena Walikota Muclis Rahman tidak ikut lagi sudah 2 (dua) periode sesuai aturan yang berlaku, auditorium gubernuran, Rabu (14/2/2018).

Hadir dalam acara pengukuhan ini, Wagub Nasrul Abit,  Walikota Mahyeldi,  Walikota Ali Yusuf,  Wawako Padang Panjang, Forkopimda,  Ketua DPRD, Kepala OPD Dilingkungan Pemprov dan kepala OPD Pemko masing-masing.

Gubernur Irwan Prayitno dalam kesempatan itu menyampaikan, ada 3 Pjs yang dikukuhkan dari 4 kota yang menyelenggarakan pilkada serentak, yakni Walikota Pariaman  Muclis Rahman tidak ikut serta dalam pilkada karena sudah dua periode.

Ketentuan cuti diatur Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor l0/2016 yang mengatur tentang pilkada. Turunan pasal itu dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

"Sangat jelas pada Pasal 4 ayat 1 poin tentang setiap calon harus mengajukan cuti. Cuti tersebut hanya berlaku bagi petahana, walikota / wakil walikota yang digadang-gadang maju kembali. Dan karena itulah di ajukan Penjabat Sementara Walikota ini, untuk mengisi jangan ada kekosongan dipemerintahan,  ujar Irwan Prayitno

Gubernur Irwan Prayitno menerangan , pengajuaan penjabat sementara adalah pejabat eselon II dari provinsi  sebagai pjs sesuai surat Menteri Dalam Negeri. Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) mesti mengamati perkembangan dan perubahan peraturan perundang yang terjadi, sehingga sesuatu itu tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Saat ini dari Pjs yang dikukuhkan hari ini, ada dua orang yang berpengalaman, Saudara Alwis pernah menjadi PJ Bupati Pesisir Selatan, Saudara Abdul Gafar pernah jadi PJ Walikota Bukittinggi. Dan khusus Saudara Irwan amat berpengalaman sebagai camat di Padang Pariaman yang biasa satu camat yang dipimpin menjadi Pjs Walikota Padang Panjang memimpin dua kecamatan,  canda Gubernur yang disambut tawa ceria hadirin.

Gubernur mengingatkan , untuk diketahui, masa cuti Walikota tercatat mulai 14 Februari  hingga 23 Juni 2018 lebih kurang 4 (empat) bulan , setelah proses pencobolsan pemilihan suara. Benggo Pjs baru dapat berfungsi setelah jam 00.00 nanti malam, karena saat ini hingga jam 00.00 masih dipegang Walikota defenitif. Pjs Walikota punya legalitas sama dengan Walikota defenitif.

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjaga netralitasnya selama masa Pilkada berlangsung. Jangan ada yang bermain-main, jika tidak ancaman hukuman pun akan menanti.

Sebagai ASN agar bekerja saja dengan baik dan benar, netralitas nomor satu, Jikapun ada ASN yang melakukan tidak ketahuan, nantinya juga hidup dan uang yang didapat tidak berkah. Carilah uang dan pendapat dengan cara yang baik, termasuk saat mendapat jabatan, himbaunya.

Gubernur Irwan Prayitno juga menyampaikan, ada 5 (lima) point dari Surat Keputusan Mendagri kepada Penjabar Sementara antara lain, pertama menjaga kesinambungan urusan keseharian pemerintah tidak boleh berhenti dan terkendala, tidak boleh kosong jika perlu lebih baik dari Walikota Defenitif.

Kedua menjaga ketemtraman dan ketertiban umum di wilayah pemerintahan, ketiga menyelenggarakan sosialisasi ASN tidak boleh jadi tim sukses. Gubernur Sumbar telah menyurati Bupati/Walikota dengan Edaran Gubernur kepada guru-guru agar tidak ikut main api dalam penyelenggaraan pilkada yang sedang berlangsung.

Panitia pengawasan pilkada akan mengawasi para ASN, hentikan dukung-mendukung. ASN yang tidak netral akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Keempat menanda tangani perda dalam bentuk penyelenggaraan aturan pemerintahan bersama DPRD, kelima menunjuk pejabat apabila terdapat kekosongan jabatan sesuai dengan persetujuan gubernur

Oleh karena Pjs Walikota agar melakukan koordinasi dengan semua pihak dan kompone masyarakat, terutama benahi dahulu secara internal. Jika ada hal-hal masalah yang krusial agar cepat melapor supaya dapat diselesaikan secara bersama-sama, tegas Gubernur Irwan Prayitno.
[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.