PADANG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI ) Padang menyesalkan pelarangan liputan jurnalis oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Al Amin di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin Kota Padang, Senin, 26 Februari 2018 sekitar pukul 11.00 Wib.
Pelarangan peliputan dialami dua jurnalis, Givo Alputra dari Singgalang dan Irham Kurniawan dari Haluan. Mereka bermaksud menjalankan kegiatan jurnalistik dengan mengambil foto aktivitas di TPA Aia Dingin Kota Padang.
Namun, mereka dihalangi petugas TPA Aia Dingin. Seorang petugas perempuan dan seorang laki–laki yang diduga Kepala UPT TPA meminta mereka untuk meminta izin langsung kepada Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Padang Al Amin.
Dalam percakapan melalui sambungan telepon, Kadis meminta mereka untuk tidak mengambil foto TPA, dengan alasan masih dalam pembenahan dan akan berdampak terhadap penerimaan penghargaaan Adipura bagi Kota Padang, karena terbitnya foto TPA di media.
Akibat larangan tersebut, dua jurnalis foto tersebut gagal melakukan kegiatan jurnalistik.
AJI Padang menilai TPA Aia Dingin merupakan fasilitas publik dan tidak merupakan objek vital yang dapat mengganggu keamanan negara, tidak ada satupun alasan bagi instansi untuk melarang media melakukan peliputan di lokasi (TPA) itu. Apalagi hanya dengan alasan untuk menjaga citra kota, demi mendapatkan Adipura.
Alasan Kadis yang disampaikan kepada dua jurnalis foto tersebut, dinilai mengada-ngada dan bisa dianggap sebagai upaya menyembunyikan informasi. Seharusnya ia menyadari bahwa yang diliput jurnalis itu penting bagi publik, bahkan untuk pemerintah sendiri sebagai kontrol sosial dan evaluasi kinerja.
AJI Padang menilai tindakan tersebut bentuk dari menghambat dan menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi, "Untuk menjamin kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi,”.
Pelarangan liputan ini bisa diancam pidana, seperti yang tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers, yang berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00".
Untuk itu, kami dari AJI Padang menyatakan danmenilai tindakan Kadis Lingkungan Hidup Kota Padang Al Amin yang menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik di TPA Aia Dingin mengekang kemerdekaan Pers dan melanggar UU Pers.
Selain itu AJI juga mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Al Amin untuk menyampaikan permintaan maaf dan tidak lagi melarang peliputan di daerah kerjanya.
Terakhir AJI meminta Pjs Wali Kota Padang untuk memberikan pendidikan dan pemahaman Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap pejabat di lingkungan Pemko Padang.