Wali Kota Padang Menyampaikan Tiga Ranperda

Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) akan dibahas wakil rakyat Kota Padang. Hal itu disampaikan Wali Kota Padang, Alwis pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang. Nota penjelasannya diserahkan oleh Pjs Wali Kota Padang pada Ketua DPRD Kota Padang, di Gedung Bundar Sawahan Kota Padang, Senin (26/2).

“Dewan akan segera membahas Ranperda ini sehingga nanti dihasilkan Perda yang berkualitas dan dapat diterima oleh masyarakat,” ujar Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti.

Ranperda yang diajukan Nota Penjelasannya tersebut adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2018-2038, Ketentuan Umum Perpajakan Daerah dan Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah.

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian tiga Ranperda oleh Pemerintah Kota  (Pemko) Padang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti didampingi Wakil Ketua Muhidi, Wahyu Iramana Putra, Sekwan Syahrul, dan dihadiri 25 orang anggota Dewan, Pjs Wali Kota Padang, para kepala OPD, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta elemen lainnya.

Sementara Pjs Wali Kota memaparkan bahwa penyusunan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2018-2038 ditujukan untuk penyelarasan pembangunan industri Kota Padang dengan rencana pembangunan industri nasional dan rencana pembangunan industri provinsi.

Yang menjadi dasar, dikatakan Pjs Wali Kota Padang adalah Undang-Undang nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kepala daerah wajib menyusun rancangan pembangunan industri kota.

"Hal itu mengacu pada rancangan induk pembangunan industri nasional serta kebijakan industri nasional," kata Alwis.

Menurutnya, bila nanti Perda telah terbentuk, pengembangan industri di Kota Padang akan makin terarah sehingga bisa ditetapkan kawasan-kawasan industri dan maksimalisasi sumber daya.

"Ini akan sekaligus mensinergikan segenap pemangku kepentingan dalam pembangunan industri yang sistematis, konsisten dan berkesinambungan, " tambah Alwis.

Sementara, Ranperda Ketentuan Umum Perpajakan Daerah disebutkan, bertujuan untuk penguatan regulasi terhadap administrasi perpajakan daerah dalam upaya memaksimalkan pendapatan serta Ranperda Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah bertujuan untuk menumbuhkan budaya gemar membaca di masyarakat
[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.