RAPBD Kota Padang Tahun Anggaran 2019 Disetujui Menjadi Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 49 Tahun 2018

PADANG - Setelah disampaikan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap RAPBD Kota Padang Tahun Anggaran 2019, Sekretaris DPRD Kota Padang, Syahrul membacakan konsep keputusan DPRD Kota Padang tentang Persetujuan RAPBD Kota Padang Tahun Anggaran 2019 disetujui menjadi Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 49 Tahun 2018.

Rapat Paripurna DPRD Kota Padang tentang Penyampaian  Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap RAPBD Kota Padang Tahun Anggaran 2019 dibuka oleh Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti dengan dihadiri oleh 34 orang dari 45 orang anggota dewan dengan keterangan ditandatangani 28 orang, 1 orang sakit  dan 5 orang izin, Jum'at (16/11).

Laporan pembahasan RAPBD Kota Padang Tahun Anggaran 2019 dibacakan oleh Koordinator Badan Anggaran, Asrizal. Untuk mendeskripsikan dasar hukum dan rekomendasi RAPBD Kota Padang dengan Keputusan DPRD.

Sebagai dokumen pemerintah daerah melakukan perbaikan pada RAPBD. Pendapat akhir pertama dibacakan oleh Djunaidi Hendry dari Fraksi PKS. Jumadi Golkar, Yuhilda Darwis dari F. PPP, Dewi Susanti dari F Gerindra, Mailinda Rose dari F. NasDem,  Gustin Pramona dari F. Femokrat, Iswandi dari F. Perjuangan Bangsa, Elvi Amri dari Fraksi Hanura, dan Faisal Nasir dari F. PAN.

Walikota Padang, Mahyeldi mengatakan dengan disetujuinya RAPBD Kota Padang TA 2019 menjadi Perda maka pada bulan Desember 2018 ini Pemko Padang diharapkan sudah memulai pelaksanaan tender untuk beberapa kegiatan di masing-masing SKPD. Sehingga akan terjadi percepatan-percepatan pelaksanaan APBD TA 2019.

“Semoga masing-masing SKPD sudah mempersiapkan dokumennya sehingga semuanya bisa berjalan dengan lancar. Insya Allah, bulan Januari tahun 2019 sudah ada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan,” imbuhnya.

Dikatakannya, pertimbangan utama dalam menentukan pendapatan daerah TA 2019 didasarkan beberapa hal. Diantaranya perkiraan pertumbuhan ekonomi, rasionalitas nilai kekayaan daerah dan perkembangan perekonomian nasional serta dampaknya terhadap perekonomian Kota Padang.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pendapatan daerah pada APBD TA 2019 dianggarkan sebesar Rp2.679.316.912.000,-. Jika dibandingkan dengan APBD TA 2018 telah menganggarkan Rp.2.327.874.779.500,-.

Alokasi anggaran ini terang wako, tentunya digunakan untuk pelaksanaan program dan kegiatan yang terkait dengan prioritas program pembangunan serta mewujudkan visi dan misi Kota Padang sebagaimana yang telah ditetapkan dalam RPJMD tahun 2014-2019. Kemudian sekaligus juga disinkronisasikan dengan prioritas pembangunan nasional dan prioritas pembangunan Provinsi Sumatera Barat.
[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.