Elly Thrisyanti : Empat Anggota Dewan Agar Kembalikan Uang Negara

PADANG - DPRD Kota Padang berkantor dihebohkan dengan kasus temuan hasil pemeriksaan BPK RI yang menyeret anggota dewan. Masih empat orang anggota DPRD Kota Padang diduga masih belum mengembalikan anggaran yang menjadi temuan BPK tersebut. Ke-empat orang anggota dewan yang disebut-sebut menikmati anggaran tersebut adalah Erisman, Yulisman, Amril Amin, dan Osman Ayub.

Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti ketika dikonfirmasi media ini mengaku belum menerim Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang menyebutkan temuan laporan BPK tersebut, katanya, masih nota LHP.

"Saya belum terima LHP itu, soalnya kemarin  masih berbentuk nota LHP dan uang tersebut harus dikembalikan dalam tenggat waktu 60 hari. Namun itu kan sudah lewat waktunya," ungkapnya, Selasa, (13 /11).

Elly mengingatkan anggota dewan, jika sudah menjadi temuan, sebaiknya anggota dewan yang bersangkutan agar beritikad baik untuk mengembalikan.

Jangan sampai kasus di daerah lain, menimpa anggota DPRD Kota Padang. Jika tidak ada itikad baik pengembalian uang tersebut dikuatirkan akan dilimpahkan BPK ke Kejaksaan menidaklanjutinya.

"Saya mengimbau kepada teman-teman, untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan di akhir masa jabatan. Semua pihak terkait agar menyelesaikan secepatnya sesuai aturan yang berlaku dengan cara mencicil pengembaliannya," tegas politisi Partai Gerindra ini.

Ia menjelaskan, pada tahun 2018 sudah ada regulasi yang mengatur. Bagi anggota dewan ada dua pilihan, yaitu bagi yang ingin memakai mobil dinas, maka mereka tidak menerima tunjangan transportasi. Bagi yang ingin menerima tunjangan transportasi, maka pulangkan mobil dinas.

Elly mengatakan, Sekretaris DPRD Kota Padang telah berupaya untuk menindaklanjuti temuan yang ada. Sekwan telah menyurati anggota dewan yang bersangkutan. 

"Sekwan tentu berupaya untuk menindaklanjuti temuan yang ada, misalnya melayangkan surat peringatan I, II dan III," terangnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, jumlah anggaran per masing anggota dewan yang harus dikembalikan ke kas daerah berdasarkan temuan BPK RI bervariasi.

Misalnya, Yulisman mesti mengembalikan kelebihan dana tersebut Rp161.800 juta (realisasi anggaran perjalanan dinas dana tunjangan transportasi sebesar Rp.73.400.000,- pada tahun 2017 dan Rp.88.400.000,- pada tahun 2018).




Label:
[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.