PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Mata Air dan jalan Dobi Pondok Kecamatan Padang Selatan, Padang Sumatera Barat. Rabu (28/11).
Mereka telah melangar Perda No. 04 tahun 2007 atas perubahan Perda No. 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagai mana dimaksud dalam pasal 1 ayat 8 Trotoar adalah prasarana kelengkapan lalu lintas yang digunakan untuk pejalan kaki.
Terlihat pada rabu pagi, Petugas Penegak Perda Pemko Padang melakukan penyisiran dibeberapa trotoar dikawasan Padang Selatan, masih ditemukan adanya lapak dari PKL yang ditinggal.
Dalam operasi penertiban tersebut Kasat Pol PP Padang Yadrison, melalui Kasi Operasi Syafnion mengatakan, sebelum dilakukan penertiban terhadap pelanggar Perda tersebut, personil nya sudah memberikan surat pemberitahuan serta surat perintah bongkar.
"Semua yang melanggar Perda pasti ditertibkan, penertiban ini dilakukan secara bertahap, bagi yang sudah diberi surat perintah bongkar, saya harap untuk bisa kooperatif dan mau membongkar sendiri, tidak perlu menunggu petugas", Kata Syafnion.
Kita harus mengembalikan Trotoar sebagaimana fungsinya, yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Padang No. 11 tahun 2005, Kita lakukan sesuai standar dan prosedur yang berlaku.
Syafnion mengucapkan terimaksih kepada masyarakat yang telah kooperatif menerima dan melaksanakan himbauan serta teguran yang telah diberikan petugas.
"kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah kooperatif, bagi yang masih mengunakan trotoar segeralah untuk pindah berjualan ketempat yang tidak melanggar Perda", tutup Syafnion.