PADANG - Direktorat Narkoba Polda Sumatera Barat menangkap 11 pengedar narkoba dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada jangka waktu dari tanggal 1 sampai dengan 16 April 2018.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan didalami oleh Direktorat Narkoba Polda Sumatera Barat hingga akhirnya terungkap kasus 11 pengedar narkoba tersebut.
“Kesebelas pelaku ini ditangkap dalam tujuh kasus berbeda dan merupakan pemain baru,” kata Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Rabu (18/4).
Berdasarkan salah seorang tersangka perempuan berinisial T, sebelumnya dia bekerja sebagai satpam pada sebuah kantor besar di Padang. Baru dua bulan ini tersangka menjadi tukang ojek dan mengedarkan narkoba. Dia tertangkap bersama I di Bandar Buat.
Menurut Kabul yang baru pulang dari luar negeri dalam rangka Penegakan Narkoba Internasional di Belanda dan Prancis, pengungkapan kasus narkoba tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan peredaran narkoba oleh jaringan Aceh.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas mengembangkan kasus dan berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 30,67 gram dan ganja seberat 12 kilogram.
Ia menjelaskan ada dua pengungkapan kasus yang menonjol yakni penangkapan di kawasan Lubuk Minturun dan kawasan Tunggul Hitam Kota Padang. Di dua lokasi itu petugas menyita barang bukti dalam jumlah yang cukup besar.
Kumbul mengatakan petugas menangkap dua pria berinisial H (31) dan N (48) di depan sekolah di kawasan Lubuk Minturun Kecamatan KotoTangah pada hari Minggu (15/4).
Bersama kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa ganja seberat 11,5 kilogram. Pelaku mengaku barang haram itu didatangkan dari Meulaboh Provinsi Aceh melalui jalur darat.
“Kedua tersangka bertemu dengan pemilik barang lalu membeli barang haram itu, kemudian pemiliknya menjatuhkan 11,5 kilogram itu di salah satu tempat yang dijanjikan bersama,” katanya.
Kumbul menjelaskan bahwa kedua tersangka ini merupakan jaringan antar provinsi. Mereka membawa barang itu dari Aceh lalu mengedarkan di Kota Padang.
“Kita terus melakukan pengembangan kasus sabu untuk mencari orang yang memasok barang tersebut,” katanya.
Selain itu Direktorat Narkoba Polda Sumbar menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Kota Padang. Tersangka ditangkap pada Senin (9/4) di jalan Polonia Air Tawar Barat Kota Padang, bersama tersangka petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20,37 gram.
Para pelaku ini merupakan bandar yang juga mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Kota Padang. Beragam latar belakang pekerjaannya sebelum mengedarkan narkoba mulai dari nelayan, buruh, ojek, sopir dan sekuriti, jelas Syamsi.
Seluruh pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal seumur hidupeluruh pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup.