PADANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang mengupayakan penguatan Komisi Penilai Amdal agar terwujud Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang berkualitas. Salah satu upaya itu adalah melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Dokumen Lingkungan.
Menurut Kepala DLH Kota Padang, Al Amin, penguatan kapasitas Komisi Penilai Amdal merujuk pada Permen LH Nomir 15 Tahun 2010 tentang persyaratan dan tata cara lisensi komisi penilai Amdal. Hal itu merupakan prasyarat untuk memperoleh lisensi yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Kita berharap dengan kegiatan ini tercapai keselarasan pembangunan dan meminimalisir dampak lingkungan dengan meningkatkan kemampuan mendeteksi dan memprediksi dampak terkecil," papar Al Amin saat membuka Bimtek
Ia menyebut, ditemukannya pelanggaran - pelanggaran baik terhadap Dokumen Amdal maupun kondisi ril dampak lingkungan itu sendiri karena kemampuan mendeteksi dan memprediksi tersebut.
"Jika diantisipasi dan disinergikan lebih dini setiap aktifitas pembangunan tentunya manfaat positif pembangunan bagi masyarakat lebih dapat dirasakan," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Penegakkan Hukum DLH Mairizon membeberkan, hasil sepanjang 2018 telah ditemukan 16 perusahaan di Kota Padang yang melanggar amdal dan diberi teguran tertulis. Satu diantaranya disanksi pemulihan kembali karena pencemaran berat lingkungan dan mendapat teguran dengan pemaksaan pemerintah.
Adapun kegiatan ini diikuti oleh tim teknis Amdal, UKL-UPL dan pengawas lingkungan dengan menghadirkan narasumber dari Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Andalas, Dr. Ardinis Arbain dengan materi "Pengantar Prakiraan Dampak".