SAWAHAN - Akhirnya DPRD Kota Padang menyetujui ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Padang 2018 - 2038 menjadi Perda Kota Padang pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (2/4).
Sebelumnya dilaksanakan rapat paripurna tentang penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Padang 2018 - 2038 dan dibentuk panitia khusus guna menyikapi nota penjelasan Walikota Nomor 180.43.Hk.Pdg.II.2017.
Pansus I dibentuk untuk membahas Rencana Pembangunan Industri Kota Padang 2018 - 2038, rapat kerja dengan instansi terkait, telah disepakati agenda pembahasan, kunker, raker dan rapat internal.dasar pelasanaan, personil, tempat pelaksanaan dan pointer.
Bahan laporan, masukan dan saran hasil pembahasan dan kunjungan kerja pansus dilaporkan juru bicaranya, Arpendi Dt Tan Bagindo pada pimpinan dan fraksi-fraksi di DPRD Kota Padang.
Ada tiga ranperda yang sedang dibahas yakni Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota, kata Kabag Persidangan dan Risalah, Desmon Dannus waktu itu.
Menurutnya, ketiga Pansus melakukan kunker untuk mengambil perbandingan di daerah tujuan masing-masing guna penyamaan mekanisme, sistem atau bagaimana implementasi yang diterapkan agar berlaku pada masing - masing Ranperda.
Tujuannya supaya ranperda ini disepakati menjadi Perda dan tidak ada lagi kerancuan ketika di terapkan di Kota Padang.
Daerah tujuan kunjungan kerja Pansus pembahasan Ranperda ini dijelaskannya, untuk Pansus I membahas Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota dengan tujuan ke Jakarta.
Sementara untuk Pansus II laksanakan kunjungan kerja dengan daerah tujuan ke Malang yang membahas tentang Ranperda Ketentuan Umum Pajak Daerah, yang diketuai oleh Hadison dari Fraksi PKS.
"Sedangkan untuk Pansus III mengenai Ranperda Perpustakaan laksanakan kunjungan ke Bantul dan ke Perpustakaan Nasional di ketuai oleh Zulhardi Z. Latif dari Fraksi Golkar Bulan Bintang, " urainya mengakhiri pembicaraan.
Wismar Panjaitan menjelaskan hasil rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti dengan evaluasi gubernur guna penyempurnaan sebuah perda. Dua perda sebelumnya yaitu Perda tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Perda tentang Perpustakaan masih dalam evaluasi gubernur.