DPRD Kota Padang mengeluarkan Keputusan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Rekomendasi DPRD Kota Padang terhadap LKPJ Walikota Padang Tahun 2017. Ada 10 rekomendasi yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kota Padang dipimpin Elly Thrisyanti, Senin (30/4).
Rekomendasi DPRD Kota Padang terhadap LKPJ berupa catatan strategis yang dituangkan dalam lampiran keputusan tersebut dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keputusan tersebut sebagai pedoman Walikota Padang untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah ke depan, ulas Elly.
DPRD menyoroti Pjs Walikota Padang yang tidak langsung menyampaikan LKPJ pada rapat paripurna DPRD Kota Padang beberapa waktu lalu sebagaimana diamanatkan undang-undang tetapi disampaikan oleh Sekdako Padang, Asnel.
Seyogyanya Pjs Walikota Padang menyurati DPRD tentang ketidakhadirannya. Diharapkan kejadian tersebut tidak terjadi lagi dimasa mendatang, harapan Ketua DPRD Kota Padang.
Dinas Pendidikan juga mendapat sorotan agar bisa mengawasi sekolah-sekolah yang melakukan pungutan liar sehingga membebani orangtua siswa dan siswa sendiri. Seharusnya siswa mendapatkan pelayanan keilmuan.
Lemahnya pengawasan Pemko Padang terhadap administrasi kependudukan Kota Padang. Hal ini terbukti pada koordinasi Disdukcapil Kota Padang dengan KPU Kota Padang terdapat selisih data pemilih sebesar 100.000 karena Disdukcapil mencatat 630.000 sementara KPU mencatat 100.000.
Sementara OPD penghasil PAD agar lebih meningkatkan potensinya. Perlu kajian akademis karena dikaji persentase pencapaian kegiatan. Anggaran tidak maksimal digunakan karena masih banyak posisi struktural OPD dan Dirut PDAM yang masih kosong hingga kini.
Ketidakseriusan Pemko Padang dibuktikan dengan rendahnya gaji pegawai honor dan kontrak yang berkisar Rp.950.000,- hingga Rp.1.300.000,- per bulan. Padahal UMP sudah mencapai Rp.1.700.000,-, jauh dari sejahtera dan itu sudah berlangsung sejak tahun 2002. Sementara fluktuasi harga sembako sudah sangat tinggi sekarang.
Untuk DPRD sendiri akan membahas 26 ranperda dengan rincian 8 ranperda inisiatif dan 18 ranperda usulan Pemko Padang. Hingga saat ini baru 6 ranperda Pemko yang sudah selesai pembahadannya. Diharapkan DPRD segera memacu pembahasan ranperda lainnya, harap Ketua DPRD.
Selain itu juga Walikota harus memperhatikan pendapat akhir 9 fraksi pada rapat internal tanggal 16 April lalu dan juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keputusan ini, pungkas Elly.