PADANG - Sesuai jadwal Badan Musyawarah DPRD Kota Padang dilaksanakan rapat paripurna tutup masa sidang I dan buka masa sidang II di Ruang Sidang Utama Gedung Bundar Sawahan Padang, Senin (30/4).
Jadwal kedewanan masa sidang II tahun 2018 disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kota Padang, Syahrul. Setiap buka tutup masa sidang selalu dilaporkan tupoksi kegiatan fraksi, komisi, akd dan sekretariat dalam sebuah format laporan.
Sementara dalam sambutannya Pjs Walikota Padang mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kota Padang. Menurutnya, DPRD Kota Padang telah melakukan kewajiban konstitusionalnya meliputi tiga tugas utama yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Fungsi legislasi yaitu membuat peraturan daerah, fungsi anggaran yaitu membahas, menyetujui dan menetapkan APBD dan fungsi pengawasan yaitu melakukan pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Dalam kesempatan tersebut Pjs Walikota Padang menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya tentang kegiatan kepentingan publik yang dilakukan oleh wakil rakyat Kota Padang tentang pengkajian dan pendalaman demi penyempurnaan kebijakan daerah yang dibuat bersama.
Pjs Walikota Padang berjanji akan memperhatikan pendapat akhir 9 fraksi pada rapat internal tanggal 16 April lalu dan juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keputusan. Rapat Paripurna tersebut dihadiri Sekdako Padang, Asnel Forkopimda Kota Padang, Para Asisten dan kepala OPD.