Pemko Padang Fasilitasi KPK Lakukan Monev Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi

PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang memfasilitasi dilaksanakannya rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) progres rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Padang diwakili Asisten Administrasi, Didi Ariadi menyambut kegiatan tersebut sekaligus membuka kegiatan yang juga diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan Kepulauan Mentawai itu. Sementara dari KPK hadir Deputi Pencegahan Ardiansyah beserta tim.

Didi Ariadi dalam kesempatan itu menyampaikan, semoga rapat monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan secara rutin dan berkala oleh Deputi Pencegahan KPK RI ini, akan memberikan manfaat dalam rangka peningkataan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi terintegrasi khususnya di lingkungan Pemko Padang.

 “Atas nama Pemerintah Kota Padang, kami sangat menyambut kegiatan ini. Karena menjadi bahagian dalam tuntutan reformasi birokrasi yang terus digulirkan. Salah satu sasaran utamanya mewujudkan aparatur pemerintahan yang bersih dari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Dan hal ini juga sejalan dengan amanat Inpres No.5 tahun 2014 tentang percepatan pemberantasaan korupsi,” harap Didi dalam kegiatan yang dilangsungkan di Ruang Abu Bakar Ja’ar Balaikota Padang, Kamis (26/4) itu.

Diterangkannya, dalam aksi pencegahan korupsi Pemko Padang telah melakukan berbagai upaya. Baik yang bersifat edukatif, pengawasan maupun pengembangan sistem deteksi dini bagi aparatur pemerintah khususnya para pejabat penyelenggara negara.

“Kita berharap dengan upaya itu, tentu dapat menghindari tindakan-tindakan yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Sementara tambahnya lagi, salah satu upaya yang dilakukan Pemko Padang terkait itu adalah, dengan mengimplementasikan nilai-nilai integritas dalam setiap tahapan pelaksanaan tugas serta pemberian layanan kepada masyarakat yang semakin baik, transparan dan akuntabel. Kemudian diiringi pengendalian, pengawasan perencanaan dan penganggaran serta pengadaan barang/jasa, pengelolaan dana hibah dan bansos serta lainnya.

“Kami menyadari, bahwa sektor pelayanan publik yang dikelola pemerintah daerah seperti pelayanan perizinan, investasi, pembuatan KTP, IMB, transportasi, akta dan lain sebagainya merupakan sektor yang rentan terjadinya korupsi. Untuk itu sangat diperlukan langkah-langkah pencegahan dalam mengantisipasinya. Diantaranya melalui perbaikan dan penyempurnaan instrumen kerangka aturan, kebijakan, kelembagaan, proses dan prosedur SDM sekaligus melibatkan masyarakat dalam mendeteksi maupun mencegah terjadinya korupsi,” terangnya didampingi Kepala Inspektorat Corri Saidan.

Lebih lanjut Didi mengungkapkan, dalam rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi tersebut, beberapa aksi dan kegiatan yang telah dilaksanakan di Pemko Padang antara lain, seperti memaksimalkan dan menyempurnakan proses penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik serta bebas dari intervensi pihak luar melalui penerapan e-Planning dan e-Budgetting. Selanjutnya, dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa sudah mengadopsi dan mengimplementasikan pengadaan berbasis elektronik pada LPSE serta penggunaan e-Katalog.

Lalu melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu yang transparan dan profesional oleh DPMPTSP, penguatan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) yang saat ini sudah berada di level 3. Setrta memperkuat sistem integritas pemerintah, membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan.

“Tak hanya itu, kita juga melaksanakan perbaikan pengelolaan SDM dan penerapan tunjangan perbaikan penghasilan, manajemen asset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah yang didukung sistem, prosedur dan aplikasi yang transparan dan akuntabel. Terlebih melaksanakan rencana aksi dalam program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan,” tandas mantan Kadiskominfo Padang itu mengakhiri.

Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK RI, Ardiansyah menjelaskan, salah satu upaya meminimalisir terjadinya potensi korupsi adalah dengan menetapkan rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi secara berkesinambungan dari tahun ke tahun. Dimana dalam pemberantasan korupsi ada tiga hal yang menjadi perhatian yaitu pencegahan, pengawasan dan penindakan.

“Diantara ketiga ini, upaya yang paling mudah dan efektif serta diharapkan memberikan hasil yang paling baik adalah pencegahan. Karena apabila korupsi dapat dicegah sejak awal, maka tidak akan terjadi dan tidak perlu ada penyelidikan, penindakan serta tidak perlu ada pengadilan perkara korupsi,” sebutnya.

Disebutkannya, dalam kegiatan monitoring dan evaluasi rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di 2018 ini, pihaknya ingin melihat sejauh mana upaya dari pemerintah daerah dalam hal ini Pemko Padang, Pemkab Pesisir Selatan dan Pemkab Kepulauan Mentawai dalam pencegahan korupsi.

“Monitoring dan evaluasi ini tidak hanya sampai dalam pertemuan ini saja. Karena terus berlanjut dan berkesinambungan demi mencegah potensi rencana aksi korupsi terintegrasi di setiap pemerintah daerah. Kita berharap upaya yang telah dilakukan di tahun sebelumnya yang dievaluasi sekarang dapat ditingkatkan dan diperdalam lagi,” cetusnya.
[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.