PADANG - DPRD Kota Padang akan menggunakan haknya yaitu hak angket. Wakil rakyat Kota Padang minta audit investigasi, termasuk soal uang yang didepositokan tersebut pada beberapa bank di Kota Padang. Hal itu ditegaskan Pimpinan DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra pada rapat kerja dengan Bagian Kesra Setdako Padang, Senin (30/4).
Berdasarkan hasil rapat Komisi IV DPRD Kota Padang dengan Bagian Kesra tersebut, ditemukan fakta bahwa Pimpinan Baznas yang ada sekarang yang sebenarnya tak pernah ikut pansel, malah bisa jadi pimpinan Baznas dengan periode 2016 -2021. Seharusnya masa kepengurusan yang sebenarnya sudah habis pada tahun 2019, tapi malah diperpanjang sampai 2021. Kita akan bongkar semua ini," ujar Wahyu.
Kepala Bagian Kesra, Jamilus pada kesempatan itu menjelaskan proses seleksi pengurus Baznas kepada anggota dewan. Dimulai dari pembentukan pansel, pengumuman di media massa, hasil pansel yang diserahkan kepada Walikota, surat mohon persetujuan ke Baznas pusat, dan sampai kepada proses pelantikan.
Jamilus mengakui, nama Nursalim memang tidak masuk dalam usulan pansel ke Walikota sebagai pengurus Baznas, karena memang Nursalim tidak pernah ikut seleksi. Namun, Nursalim merupakan sisipan atas pengurus yang diberhentikan karena menyalahi wewenang dan itu termasuk pelanggaran berat.
Muzni Zen, anggota Fraksi Partai Gerindra menilai, tidak bersedianya Baznas melanjutkan hearing dengan DPRD Kota Padang telah membuktikan Baznas Kota Padang tidak terbuka kepada publik. Bahkan, ia melihat selama ini, pengelolaan Baznas tak terlepas dari kepentingan politik.
Sementara itu, Jumadi menilai, ketidakhadiran Baznas menunjukan Baznas tidak mau dikritik. DPRD sebagai wakil rakyat, menyampaikan masukan kepada Baznas berdasarkan informasi masyarakat.
"Soal kewajiban Baznas melaporkan kegiatannya ke DPRD sudah diatur oleh Perda nomor: 02 tahun 2010 tentang Pengelolaan Zakat. Di Perda itu ditegaskan, Baznas harus melaporkan sekali dalam tiga bulan kepada Kepala Daerah dan DPRD," ungkapnya.
Osman Ayub menyayangkan ketidakhadiran pengurus Baznas pada hearing tersebut. Ia mengatakan, Baznas tidak lagi menghormati lembaga perwakilan rakyat, padahal yang mengundang langsung Ketua DPRD Kota Padang.
"Mungkin Epi Santoso itu baru di Padang. Setahu kami, dia calon Kepala Daerah di Pasaman Barat yang diusung oleh PKS. Karena baru, makanya dia tidak tahu kita punya perda soal pengelolaan zakat," ungkapnya.
Osman mengatakan, zakat yang dikumpulkan Baznas Kota Padang bersumber dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Padang yang dipotong setiap bulannnya. Gaji ASN tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah (APBD).
"Dulu kalau tak salah, juga ada bantuan APBD untuk Baznas itu. Ini kan juga berkaitan dengan APBD namanya," ujar politisi asal Nanggalo ini.
Menurut Wahyu Iramana Putra, Perda No.02 tahun 2010 tersebut belum dicabut atau direvisi, dan tak pula dibatalkan oleh pemerintah pusat karena tak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi. Ia mengingatkan, Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-undang terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD.
Ironisnya, kata Wahyu, Surat Keputusan (SK) pengangkatan pengurus yang ditandatangani Mahyeldi selaku Walikota, pada konsiderannya, salah satu pertimbangannya adalah Perda No.02 tahun 2010. Tapi, anehnya malah perda itu tidak lagi diakui.
"Sampai sekarang, Perda itu masih berlaku. Belum ada pembatalan atau revisi. Pembatalan atau revisi dilakukan seracara formal. Sampai saat ini, pemerintah pusat tak pernah menyatakan Perda itu bertentangan dengan PP atau UU. Jadi jangan seenak perut menafsirkan aturan," pungkasnya.
Bahkan, DPRD Kota Padang mengancam akan melayangkan hak angket. Wahyu mengatakan, DPRD Kota Padang tidak mau lagi bertele-tele dalam menanggapi persoalan Baznas tersebut.